Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Sebut Umpatan Prabowo Bisa Dijerat Pidana Pemilu

Bawaslu mengatakan, umpatan "goblok" yang dilontarkan calon presiden Prabowo Subianto dapat digolongkan sebagai pelanggaran pidana Pemilu.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu Sebut Umpatan Prabowo Bisa Dijerat Pidana Pemilu
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). 

Dalam acara tersebut Prabowo kembali membahas salah satu topik pembahasan dalam debat pada Minggu (7/1).

Ia kembali mengungkit pernyataan Anies Baswedan soal kepemilikan lahannya.

Prabowo menambahkan bahwa Anies tidak mengerti soal hak guna usaha (HGU).

Pihaknya menyebutkan bahwa lahannya bukan 340.000 hektar seperti yang disampaikan Anies.

Melainkan lahan tersebut mendekati 500.000 hektar.

Prabowo mengaku mengelola lahan tersebut dibanding dikuasai asing.

Calon presiden ini juga mengaku telah menyerahkan lahan-lahan tersebut kepada negara pada dua tahun lalu.

Berita Rekomendasi

Lantas ia mengumpat di tengah-tengah pembahasan soal lahan tersebut.

"Ada pula yang nyinggung punya tanah berapa ratus hektar, dia pintar atau goblok sih, dia ngerti nggak hak guna usaha, hak pakai, itu tanah negara, tanah rakyat, tanah bangsa, daripada dikuasai asing lebih baik Prabowo kelola," ujar Prabowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas