Cegah Korupsi, Timnas AMIN Janjikan Kenaikan Gaji ASN Sebesar 15 Persen dalam 5 Tahun
Meski begitu, ia tidak menampik masih banyak ASN yang melakukan korupsi. Dan kepala daerah terjerat korupsi juga ada.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Amin Subekti menyebutkan pihaknya menjanjikan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 15 persen dalam lima tahun.
Janji kampanye tentang Kenaikan Gaji ASN ini disampaikan Amin Subekti dalam diskusi Membangun Visi Presiden untuk Reformasi Birokrasi di Fakultas Ilmu Administrasi UI, Depok, Rabu (10/1/2024).
"Paslon AMIN menjanjikan nanti ASN itu ada kenaikan 15 persen dalam lima tahun. Ada jaminan seperti itu, jadi tidak hanya menjelang pemilu saja dinaikkan," kata Amin dalam paparannya.
Ia melanjutkan peningkatan tersebut akan terjadi setiap tahun guna menyesuaikan terhadap inflasi.
"Itu dari sisi menutup pintu peluang korupsi dengan program yang ada di visi misi kami," lanjutnya.
Menurutnya, sumber anggaran untuk hal itu berasal dari dua hal. Pertama, dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto. Lalu yang kedua dari efisiensi.
Baca juga: Bantah KPU, PPATK Klaim Sudah Berikan Rincian Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024
Meski begitu, ia tidak menampik masih banyak ASN yang melakukan korupsi. Dan kepala daerah terjerat korupsi juga ada.
Atas hal itu, selain meningkatkan pendapatan ASN, Amin menyebutkan pihaknya juga mendorong disahkannya Undang-undang Perampasan Aset.
"Tentu saja di dalamnya juga pembatasan transaksi uang tunai. Kedua melakukan usulan terhadap RUU pendanaan partai politik. Selama ini pendanaan partai politik 10 persen menggunakan dana publik, dan 90% pendanaan private," kata Amin.
"Faktanya politik kita butuh APK dan sebagainya. Kita ingin di masa yang akan datang itu dibalik," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.