Ungkit Kekerasan Oknum TNI terhadap Relawan Ganjar di Boyolali, Megawati: Kok Rakyat Dibegituin?
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengungkit kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI kepada relawan Ganjar di Boyolali, Jawa Tengah.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengungkit kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap relawan Ganjar Pranowo di Boyolali, Jawa Tengah.
Megawati merasa heran dengan apa yang terjadi di Boyolali, mengapa oknum TNI sampai melakukan kekerasan terhadap relawan Ganjar.
Hal ini disampaikannya dalam acara HUT ke-51 PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/1/2024).
"Yang salah itu siapa sih? Ketika kasus Boyolali, dan saya sampai mikir."
"Sebenarnya apa toh yang ada di dalam batin dan pikiran mereka? Kok enak aja rakyat dibegituin?" tanya Megawati, dikutip dari WartaKotalive.com.
Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa anak muda saat ini cenderung menampilkan dirinya seperti jagoan.
Meski begitu, Megawati menegaskan jangan sampai anak-anak muda itu dipukuli karena mereka juga bagian dari masyarakat.
"Apa tidak tahu kan sekarang anak muda senang banget pakai motor breng-breng, gitu loh, knalpotnya dicopot."
"Kan itu sebenarnya menunjukkan, ya, namanya juga anak muda, mau sok jagoan gitu, saya bilang enak, ya, sampai bonyok gitu saya lihat yang dipukuli," jelasnya.
Sebelumnya, diketahui oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah, melakukan penganiayaan terhadap tujuh simpatisan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di depan markas Kompi B Raider 408/Sbh pada Sabtu (30/12/2023).
Sebanyak 15 oknum anggota Kompi B TNI Raider 408/Sbh melakukan penganiayaan lantaran kesal dengan aksi simpatisan Ganjar-Mahfud yang membunyikan knalpot brong.
Baca juga: Momen Megawati Serahkan Potongan Tumpeng Pertama HUT ke-51 PDIP ke Wapres Maruf Amin
Kemudian, enam dari 15 oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapendam IV Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harrison, pada Selasa (2/1/2024).
Richard mengatakan penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa.