Upah Harus Tingkatkan Kualitas Hidup, Ganjar-Mahfud Siapkan Strategi Sejahterakan Kaum Buruh
Menurut Heru, skema pengupahan yang tertuang pada peraturan tersebut kurang berpihak pada buruh.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Eksekutif Tim Pemenangan Nasional (TPN) Capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) Heru Dewanto menyebut, pasangan nomor urut tiga buka kemungkinan mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) jika memenangi Pilpres 2024.
Menurut Heru, skema pengupahan yang tertuang pada peraturan tersebut kurang berpihak pada buruh.
"Persoalan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini adalah persoalan hajat hidup orang banyak. Pemangku kepentingannya ada beberapa. Mereka semua harus didengar sudut pandangnya. Yang jelas, apabila suatu peraturan merugikan banyak pihak, kami tidak akan segan untuk mengkaji ulang dan memperbaiki," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
PP Nomor 51 Tahun 2023 diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dirilis pada 10 November 2023.
Dalam beleid itu, kenaikan upah buruh ditentukan menggunakan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (simbol alpha).
Indeks tertentu akan dihitung oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata upah, dan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. Regulasi itu hanya memungkinkan upah buruh naik kurang dari 9 persen.
Baca juga: Prabowo Subianto: Kita Tidak Mau Anak Indonesia Hanya Selalu Terima UMR Terus
Menurut Heru, skema upah mestinya berfokus pada realita kebutuhan pekerja.
Pekerja harus diakomodasi dengan upah yang mencukupi sehingga bisa menjalani kehidupan yang layak, bukan semata untuk bertahan hidup.
Upah buruh juga mesti memberi peluang buruh meningkatkan kualitas hidup.
Heru mengatakan, soal peningkatan kesejahteraan buruh, Ganjar sudah punya rekam jejak yang cemerlang saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah selama dua periode.
"Beliau pernah menjadi satu-satunya gubernur yang menolak PP terkait upah pekerja karena beliau menganggap peraturan itu tidak adil dan tidak bermanfaat bagi siapa pun," ujarnya.
Baca juga: Prabowo Janji Perbaiki Kesejahteraan dan Kualitas Hidup TNI/Polri dan ASN
Namun demikian, Heru menegaskan Ganjar-Mahfud tak akan mengesampingkan perspektif pengusaha.
Ia berpendapat semangku kepentingan mesti didengarkan aspirasisnya supaya kesejahteraan buruh tercapai tanpa merusak iklim bisnis.
"Kita harus jamin kesejahteraan pekerja dengan upah yang mencukupi, sambil memastikan pengusaha bisa berusaha dengan lancar dan efisien," kata Heru.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.