Update Kasus Tudingan 3 Mic Gibran Rakabuming oleh Roy Suryo, Ini Penjelasan Polisi
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa tiga orang pelapor.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri masih menyelidiki kasus dugaan ujaran kebencian hingga hoaks yang diajukan eks Menpora, Roy Suryo atas tudingan 3 mikrofon cawapres, Gibran Rakabuming Raka yang diduga digunakan untuk alat bantu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa tiga orang pelapor.
"Saat ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi, AF, AW dan WS," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Roy Suryo Layangkan Somasi ke-3 terhadap Ketua KPU soal Tudingan Tukang Fitnah
Selain itu, kata Trunoyudo, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi ahli untuk membuat terang kasus tersebut.
"Selain itu, juga meminta keterangan atau pendapat dari empat orang ahli. Meliputi Ahli Bahasa dua orang, Ahli Hukum Pidana satu orang dan Ahli ITE satu orang," jelasnya.
2 Laporan Polisi
Sebagai informasi, pakar telematika Roy Suryo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri soal tudingan 3 microphone yang disebut digunakan Gibran Rakabuming Raka saat debat calon wakil presiden (Cawapres).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024 yang dilaporkan salah satu organisasi bernama PILAR 08.
Kabid Hukum PILAR 08, Hanfi Fajri selaku pelapor menyebut jika tudingan Roy Suryo tidak berdasar. Dalam hal ini, KPU sebagai penyelenggara juga sudah membantah.
"Katanya Roy Suryo tersebut menyatakan bahwa adanya kecurangan. Padahal semuanya sudah dibantah sama ketua KPU. Konsorsium dari penyelenggara TV tersebut sudah dibantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," kata Hanfi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Hanfi mengatakan pelaporan yang dibuatnya murni inisiatif organisasinya tanpa adanya dorongan dari siapapun.
Baca juga: Roy Suryo Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Ketua KPU Tak Gubris hingga Somasi Ke-3
Hal ini karena Hanfi menilai pernyataan Roy Suryo berpotensi menimbulkan konflik hingga memprovokasi menjelang pesta demokrasi digelar.
"Jangan masyarakat terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik. Kalo tidak mendukung yasudah, nggak usah menjadi penyebar berita bohong, nggak usah membenci, nggak usah menghasut. Kalau tidak pilih nggak usah menjelek-jelekkan," jelasnya.
Laporan juga datang dari Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di hari yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.