Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berharap Tak Terulang, KPU Mitigasi Potensi KPPS Kelelahan di Pemilu 2024

KPU berharap dapat mengurangi beban kerja badan ad hoc, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Berharap Tak Terulang, KPU Mitigasi Potensi KPPS Kelelahan di Pemilu 2024
Tribunnews.com/Fahdi Falevi
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. 

Laporan Wartawan TribunNews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap dapat mengurangi beban kerja badan ad hoc, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Kami sebagai penyelenggara pemilu harus memitigasi potensi dan hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Anggota KPU RI Idham Holik di kantornya, Kamis (11/1/2024).

“Apalagi dahulu di 17 april 2019 lalu ada pelajaran yang menurut saya tidak boleh terulang lagi pada persoalan kecelakaan kerja dalam hal ini ada 722 badan ad hoc yang wafat,” ia menambahkan.

Langkah mitigasi yang dilakukan KPU hingga saat ini adalah dengan menerbitkan peraturan yang berkaitan dengan persyaratan anggota KPPS.

Dalam peraturan itu tertuang syarat untuk menjadi KPPS adalah berusia 17 hingga 55 tahun.

“Dan direkomendasikan atau diutamakan yang berusia muda,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Kecelakan kerja KPPS saat Pemilu 2019 dikhawatirkan terulang kembali sebab proses penghitungan suara untuk Pemilu 2024 hanya menggunakan metode satu panel.

Sebelumnya KPU merekomendasikan untuk penghitungan suara menggunakan metode dua panel, tapi ditolak oleh DPR saat rapat yang berlangsung 20 September 2023.

Dalam rapat, KPU mengajukan rancangan aturan tentang penghitungan suara dua panel.

Langkah itu ditempuh sebagai upaya mengurangi beban KPPS dan mempercepat penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Panel A dapat bertugas menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD RI. Sedangkan Panel B dapat menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten dan Kota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas