Fakta Ganjar Dilaporkan soal Dugaan Kampanye di CFD, Kata Pelapor, Respons Bawaslu hingga Kronologi
Ganjar Pranowo dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 ke bawaslu Solo, berikut fakta-faktanya.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo.
Adapun, Ganjar dilaporkan oleh salah satu Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana, pada Rabu (10/1/2024).
Dalam hal ini, Ganjar dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu saat berkunjung ke area car free day (CFD) Solo pada 24 Desember 2023 lalu.
Saat itu, kata Indra, ada pihak yang membagikan voucher internet kepada pengunjung CFD Solo saat kunjungan Ganjar dan istirnya, Siti Atikoh itu.
"Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo dalam kedudukannya sebagai Calon Presiden dari Paslon Capres - Cawapres Nomor Urut 3 pada kontestasi Pemilu Tahun 2024."
"Yang mana pada hari Minggu, tanggal 24 Desember 2023, Ganjar Pranowo bersama istri, Siti Atikoh, yang sedang berkunjung ke Solo Raya menyempatkan diri menyapa warga yang berada di kawasan Jalan Slamet Riyadi pada gelaran Car Free Day (CFD) Kota Solo, Jawa Tengah," ujar Indra, dikutip dari TribunSolo.com.
"Diketahui relawan Ganjar Pranowo tampak aktif membagi-bagikan voucher internet kepada para pengunjung CFD. Bahkan, videonya viral di sejumlah media sosial," sambungnya.
Indra lantas mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh relawan ganjar tersebut tidak bisa dibenarkan atau merupakan kesalahan.
Menurutnya, kejadian tersebut, terdapat dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Indra pun berharap, dari laporan ini, masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya Pemilu supaya berjalan jujur dan adil dan berani melapor apabila ada dugaan kecurangan.
"Harapannya agar masyarakat juga ikut mengawasi jalannya pemilu dengan baik dan jurdil, bilamana ada pelanggaran agar berani melaporkan ke bawaslu karena dilindungi undang-undang," ucapnya.
Baca juga: Pelapor Jelaskan Soal Dugaan Bagi-bagi Voucher Internet Gratis hingga Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu
Kata Bawaslu
Mengenai hal tersebut, Bawaslu Solo mengaku telah menerima berkas pelaporan dari Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi.
"Sudah (sudah diterima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ganjar)," Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, Rabu (10/1/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
"Ada salah satu warga negara yang melaporkan terkait dengan salah satu Paslon terkait dugaan tindak pidana pemilu pembagian voucher di CFD," tambahnya.
Poppy pun menjelaskan, kini pihaknya masih memeriksa keterpenuhan meteriil terkait laporan tersebut.
"Kita kajian awal dulu, kita buat kajian awal dulu untuk memperoleh keterpenuhan syarat formil materiilnya, kita cek dulu," terang Poppy.
"Kalau nanti terpenuhi, kita akan membuat pleno. Setelah itu baru kita register kalau memenuhi syarat formil materiilnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Poppy mengaku, telah mewanti-wanti Ganjar sebelum beraktivitas di CFD itu.
Dikatakannya, CFD terlarang untuk kampanye dan kegiatan politik lainnya.
"Namun mereka bersikukuh. Makanya kami berikan rambu-rambunya. Enggak boleh ada atribut, APK (alat peraga kampanye), orasi, yel-yel, dan bahkan capres tidak boleh menggunakan kaos yang kaitannya dengan branding mereka,” katanya, dikutip dari TribunJateng.com.
Kegiatan itu, kata dia, juga diawasi oleh jajaran Bawaslu.
Menurutnya, personel yang terjun ke lapangan adalah pengawas di tingkat kecamatan (Panwascam).
"Kami terjunkan Panwascam untuk mengawasi," katanya.
Perihal aksi bagi-bagi voucher, pihaknya akan melakukan kajian dan melakukan penelusuran terlebih dahulu.
Sebab, kata dia, personel Panwascam tidak melaporkan adanya hal itu.
Momen Bagi-bagi Voucher Gratis
Saat CFD itu, tampak sejumlah orang turut mengiring Ganjar berkegiatan di CFD, sembari membagikan voucher internet gratis.
"Ini voucher internet gratis, dari Pak Ganjar ya," kata seorang relawan, sembari membagikan kartu perdana sebuah provider telekomunikasi berisi paket kuota secara gratis.
"Ini dari Pak Ganjar ya bu, mbak," ucap relawan lain yang membagikan voucher internet gratis kepada perempuan, pengunjung CFD.
Dikutip dari TribunJateng.com, para penerima itu diketahui kebanyakan adalah anak muda.
Usai menerima, mereka menyerukan terima kasih kepada Ganjar.
"Terima kasih Pak Ganjar paket datanya" kata rombongan anak muda.
Ada pula yang menyerukan "Terimakasih pak Ganjar saya dapat dua (voucher internet)".
Kronologi Pelaporan
Pelaporan Ganjar itu bermula dari pelapor yang sedang minum kopi bersama teman-teman komunitasnya.
Saat minum kopi itu, indra mengatakan, dirinya melihat video di grup pada 7 Januari 2024 yang memperlihatkan relawan Ganjar membagi-bagikan voucher saat CFD.
"Awalnya kita ngopi di warung bersama teman-teman komunitas, lalu melihat ada di group video Ganjar dan relawan bagi-bagi voucher saat CFD dan di situ salah satu relawan bilang dari pak Ganjar dan ada ajakan pilih beliau," ujar Indra, dikutip dari TribunSolo.com.
Indra kemudian berdiskusi bersama teman-teman komunitasnya setelah mendaptkan video tersebut.
Hasilnya, bagi-bagi voucher internet gratis itu diduga memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
Meskipun, bukan Ganjar yang secara langsung membagikan voucher, Indra berpendapat bahwa kalimat yang dilontarkan relawan Ganjar itu telah memenuhi unsur ajakan memilih sang capres, karena disampaikan mereka vocuher itu dari Ganjar.
"Mengetahui pada tanggal 7 sekitar jam 13.00 WIB, lalu kita diskusikan karena ada unsur pelanggaran pemilu dan ada pidananya makanya hari ini sebelum 5 hari kita mengetahui kita laporkan bawaslu," ucap Indra.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo dengan judul BREAKING NEWS : Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Langgar Aturan Kampanye di CFD Solo dan di Tribunjateng.com dengan judul Ganjar Pranowo Bagi-bagi Voucher Internet di CFD Solo, Bawaslu: Kita Telusuri.
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto) (TribunJateng,com/Mahfira Putri Maulani)