Anies Baswedan Targetkan Rasio Pajak 13 Hingga 16 Persen pada 2029
Anies menilai perlu adanya sistem-sistem pengelolaan, di mana di situ akuntabilitas bisa dipertanggungjawabkan.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menilai bahwa penting untuk melakukan reformasi pajak agar negara bisa mendapatkan pendapatan yang cukup.
Ia mengungkap targetnya pada 2029 mendatang, rasio pajak bisa mencapai 13 hingga 16 persen.
"Nah tax ratio kita yang kita harapkan saat ini 10,4 persen. Kita berharap bisa di tahun 2029 itu mencapai 13 sampai 16 persen angka tax ratio kita. Saya rasa ini lebih realistis daripada yang dibahas di debat kemarin," kata Anies dalam acara Dialog Capres Bersama Kadin di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: ASPI Keberatan Penetapan Pajak 40 Persen, Minta Pemerintah Perjelas Definisi Spa di Regulasi
Anies kemudia mengatakan dirinya memiliki beberapa rencana dalam melakukan reformasi pajak. Pertama adalah tentang perbaikan kelembagaan keuangan negara.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu melihat perlu dibentuk badan penerima negara yang berada di bawah presiden langsung, terpisah dari kegiatan treasurer (bendahara).
"Ini dua hal yang berbeda. Treasury (perbendaharaaan) dikelola sendiri, kemudian penerimaan sendiri," ujar Anies.
Kemudian yang kedua adalah modernisasi sistem digital. Menurut dia, ini sudah harus dikerjakan.
Anies berpendapat, perlu adanya sistem-sistem pengelolaan, di mana di situ akuntabilitas bisa dipertanggungjawabkan.
Lalu, sistem di mana intervensi pribadi itu tidak bisa masuk ke dalam, sehingga dengan begitu semua akan mendapatkan perlakuan adil.
"Yang tidak bayar (pajak), lolos. Yang sudah bayar, dikejar-kejar terus. Itu salah satu lubang di dalam sistem kita yang ini harus kita perbaiki bersama," ujar Anies.
Anies juga mengatakan perlu dilakukan proses yang memudahkan dalam pembayaran pajak, jangan justru dipersulit.
Terakhir yang menurut dia tidak kalah penting adalah perluasan tax based. Ini dilakukan melalui fiskal kadaster.
Ia menjelaskan, fiskal kadaster itu adalah semacam sensus ulang, di mana ketika dikerjakan akan memungkinkan untuk bisa mengidentifikasi objek-objek pajak yang terlewat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.