Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBNU Kecam Langkah Eks Ketua PWNU Riau Buat Surat dan Kop Palsu untuk Acara Deklarasi Prabowo-Gibran

PBNU mengecam keras tindakan Rusli Ahmad karena masih membuat surat dengan kop surat dan stemple palsu dengan mengatasnamakan Ketua PWNU Riau.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PBNU Kecam Langkah Eks Ketua PWNU Riau Buat Surat dan Kop Palsu untuk Acara Deklarasi Prabowo-Gibran
Istimewa/ Tribunjatim.com
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam keras tindakan Rusli Ahmad karena masih membuat surat dengan kop surat dan stemple palsu dengan mengatasnamakan Ketua PWNU Riau.

Padahal PBNU telah membekukan kepengurusan PWNU Riau sejak Desember lalu.

Sebagai gantinya, PBNU telah menunjuk Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Sulaiman Tanjung menjadi karateker PWNU Riau.

Penunjukkan Sulaiman sesuai dengan keputusan rapat harian Syuriyah dan Tanfidziyah pada 16 Desember 2023 lalu.

Diketahui, Rusli membuat surat undangan dengan stempel dan kop surat palsu pada 7 Junuari 2024.

Surat bernomor 009/PWNU-Riau/01/2023 itu hanya ditandatangani Rusli.

Baca juga: Motif Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Dibongkar Polisi, Sebut soal Dendam

BERITA TERKAIT

Dalam surat itu, Rusli mengundang pengurus PWNU dan kiai NU untuk hadir dalam acara deklarasi terhadap pasangan Prabowo-Gibran Acara deklarasi dilakukan pada Rabu (10/1/2024) lalu

"Surat undangan yang beredar dengan mengatasnamakan PWNU Riau yang ditanda tangani Rusli itu tidak sah. PBNU menganggap Rusli telah melakukan “tindakan brutal” karena masih mengatasnamakan Ketua PWNU Riau. Menandatangani surat sendirian dan menggunakan kop surat dan stempel pals," kata Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, dalam keterangannnya, Jumat (12/1/2024).

Menurut Amin, Rusli tidak lagi menjabat sebagai Ketua PWNU Riau sejak KPU mengeluarkan daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Amin menegaskan, dalam kontestasi politik, NU telah memiliki panduan berpolitik.

Baca juga: Bawaslu Temukan Spanduk Dandim Sukoharjo Bersama Prabowo-Gibran di Areal Persawahan Warga

Panduan berpolitik ini merupakan keputusan Muktamar NU ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta.

Ada sembilan pedoman yang wajib diperhatikan warga Nahdliyin.

Kesembilan pedoman itu yakni:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas