TKN Bakal Laporkan Pembuat Koran 'Achtung' yang Tuduh Prabowo Penculik Aktivis 98 ke Bareskrim Polri
TKN bakal melaporkan pembuat koran "Achtung" yang berisi tuduhan Prabowo adalah penculik aktivis '98 ke Bareskrim Polri.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, bakal melaporkan ke Bareskrim Polri pembuat koran “Achtung” yang salah satunya berisi dugaan black campaign dengan menuduh Prabowo Subianto sebagai penculik aktivis 98.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta pada Jumat (12/1/2024).
Habiburokhman menjelaskan alasan pelaporan bukan dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran isi dalam koran tersebut sudah masuk ranah pidana.
Dia juga mengatakan pelaporan ke Bareskrim Polri akan dilakukan setelah seluruh bukti terkumpul.
“Kami sementara memantau 1-2 hari. Setelah mengkompilasi, mengumpulkan semua bukti, kami akan melaporkan secara resmi, nih. Lapor kemana? Ke Bareskrim karena ini pidana dalam konteks penegakan hukumnya,” kata Habiburokhman.
Dia mengungkapkan hingga saat ini, pihaknya tidak mengetahui siapa pembuat koran tersebut.
Kendati demikian, Habiburokhman mengungkapkan bahwa beberapa pihak di daerah sudah melaporkan ke kepolisian soal beredarnya koran tersebut.
Baca juga: TKN Sebut Ada Potensi Pemilu 2024 Digagalkan, Singgung soal Koran Hoax Tuding Prabowo Penculik
Dia juga mengatakan koran itu sudah beredar di beberapa kota besar di Indonesia.
“Kemarin kami dapat info, (koran beredar di) Jakarta, (kota besar di) Jawa Barat, Lampung, Riau. Riau itu Pekanbaru, Aceh, dan (kota besar di) Sumatera Utara,” jelasnya.
4 Fakta Hukum soal Bantahan Prabowo Penculik Aktivis ’98
Pada kesempatan yang sama, Habiburokhman turut membeberkan setidaknya empat fakta hukum terkait tuduhan kepada Prabowo sebagai penculik aktivis ’98 seperti yang dituliskan dalam koran “Achtung” tersebut.
Pertama, tidak ada keterangan dari saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah Prabowo untuk menculik aktivis ’98.
“Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukanlah keputusan peradilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan.”
“Itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi dan ini bisa dilihat di akhir keputusan tersebut,” jelas Habiburokhman.
Ketiga, Habiburokhman mengungkapkan adanya putusan dari Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang memberhentikan Prabowo sebagai Danjen Kopassus dengan hormat.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Budiman Sudjatmiko Nilai Pernyataan JK Tidak Relevan dalam Diplomasi Modern
Terakhir, sambungnya, Komnas HAM tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dituduhkan kepada Prabowo kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2006.
“Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024