Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 63 Lembaga Survei Pemilu 2024 yang Mendaftar ke KPU Beserta Statusnya

63 lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024 sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Daftar 63 Lembaga Survei Pemilu 2024 yang Mendaftar ke KPU Beserta Statusnya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi. 63 lembaga survei sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 63 lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024 tercatat sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebagai informasi, Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024 menyebut bahwa lembaga-lembaga ini diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan.

Pendaftaran lembaga survei ini dibuka KPU sampai dengan 15 Januari 2024.

Pendaftaran dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum di Jalan Imam Bonjol No.29 Menteng, Jakarta Pusat, bisa juga dilakukan secara online melalui email berikut: pendaftaranLSHC@kpu.go.id.

Baca juga: KPU Persilakan PSI Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye yang Hanya Rp 180 Ribu, Batas Terakhir Besok

Dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar di antaranya

  • Formulir pendaftaran;
  • Rencana, jadwal, dan jajak pendapat dan penghitungan cepat;
  • Susunan kepenguruan lembaga;
  • Surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/ kelurahan atau instansi pemerintah setempat;
  • Surat keterangan telah terdaftar minimal satu tahun pada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat;
  • Pas foto terbaru dan berwarna dari pimpinan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar;
  • Surat pernyataan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan;
  • Surat pernyataan sumber dana lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.

Dilansir dari kompas.com, Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz untuk menjamin legitimasi hasil survei dan hitung cepat, lembaga-lembaga itu wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada.

Baca juga: Gelar Uji Publik RPKPU, KPU Rencanakan Pilkada Berlangsung pada 27 November 2024

Berita Rekomendasi

Menurut dia ada 63 lembaga survei yang sudah mengajukan pendaftaran ke KPU.

"Dari 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran, sebanyak 33 lembaga berstatus terdaftar (sudah diterbitkan sertifikat terdaftar) dan 26 lembaga statusnya lengkap (dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar)," kata Mellaz dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024) malam dilansir dari kompas.com.

"Empat lembaga sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen. KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud," lanjut dia.

Baca juga: KPU: Masa Kampanye Pilkada 2024 Berlangsung 60 Hari

Namun, bila berdasarkan data rekapitulasi pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024 yang dipublikasikan KPU dalam website resminya yang dilihat Tribunnews.com, Sabtu (13/1/2024) ada 66 lembaga survei yang mendaftar.

Dari jumlah tersebut tercatat 33 lembaga survei berstatus terdaftar.

Kemudian 27 lembaga survei berstatus lengkap atau dalam proses penerbitan setifikat terdaftar.

Serta 6 lembaga survei berstatus perbaikan dokumen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas