Sosok Pelaku Pengancaman Anies Baswedan di Medsos Ditangkap di Jember, Polisi Lakukan Pendalaman
Polisi telah menangkap pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, Sabtu (13/1/2024), pelaku berusia 23 tahun.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, Sabtu (13/1/2024).
Diketahui, seorang warganet melakukan pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan saat live TikTok.
Merespons hal tersebut, pihak kepolisian pun bergerak menelusuri akun yang mengancam Anies.
Menurut Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, sosok pelaku yang mengancam capres nomor urut satu itu berhasil ditangkap di Jember, Jawa Timur.
Shandi mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu pagi dan sudah mengakui perbuatannya.
"Alhamdulillah atas doa teman-teman sekalian, bahwa pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembakan terhadap salah satu paslon ternyata sudah ditangkap tadi pagi," ucapnya saat konferensi pers pada Sabtu siang ini.
Dikatakan Shandi, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat dan kerja sama dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jatim yang berkolaborasi.
Adapun sosok pelaku pengancaman tersebut adalah AWK yang berusia 23 tahun.
Selanjutnya, pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut.
"Alhamdulillah telah membuahkan hasil, saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK, umur 23 tahun di daerah Pasuran, Jatim. Atau tepatnya TKP-nya di Jember. Namun demikian, hal ini masih pendalaman," jelas Shandi.
Meski demikian, pelaku sudah mengakui dirinya yang membuat cuitan itu.
Baca juga: Cak Imin Respons Ancaman Penembakan Saat Anies Baswedan Live TikTok: Orang-orang Iseng
"Informasi terkini dari tim yang menangani, yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini diproses lebih lanjut tim gabungan."
"Mudah-mudahan hal ini bisa memberikan jawaban dan mencerahkan kepada kita semua," terang Shandi.
Penangkapan terhadap pelaku juga dibenarkan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.