KPU Bagi Tiga Zonasi untuk Kampanye Akbar, Rencananya Hanya 1 Hari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan rapat koordinasi dengan tim pasangan calon dan partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) 2024
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan rapat koordinasi dengan tim pasangan calon dan partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 membahas pembagian zonasi untuk kampanye rapat umum atau kampanye akbar.
Dalam rapat pertama ini, KPU menetapkan tiga zona kampanye untuk pasangan calon yang terbagi atas zona A, B, dan C.
“Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona B paslon yang mana, zona C paslon yang mana,” kata Anggota KPU RI August Mellaz di kantornya, Minggu (14/1/2024).
Kampanye akbar ini bakal berlangsung selama 21 hari dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Namun untuk wilayah mana saja yang nantinya bakal dibagikan untuk masing-masing paslon masih belum ditetapkan.
Saat ini liaison officer (LO) masing-masing paslon dan parpol masih tengah melakukan pembahasan.
“Nah kalau sekarang tim teknis dari masing-masing LO paslon maupun parpol sedang membahas itu dengan teknisnya,” tutur Mellaz.
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat KPU RI ini menjelaskan dalam tiga zona itu akan dibagi dari 38 provinsi secara proporsional.
Sedangkan masing-masing paslon direncanakan diberi waktu selama satu hari untuk berkampanye di zona yang telah ditentukan nantinya.
“Jadi misalnya sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C, itu pada hari yang sama. Besok akan berganti, jadi semua akan dapat sama,” ujarnya.
Baca juga: Partai Buruh dan PKN Tak Akan Ikut Kampanye Akbar Bersama Capres Cawapres
“Skemanya cuma per hari, per satu hari, untuk yang paslon, itu yang disepakati tim paslon dan peserta pemilu,” pungkas Mellaz.