Soal Kasus Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar di Boyolali: 18 Saksi Telah Diperiksa
Denpom IV/4 Surakarta telah memeriksa 18 saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI terhadap simpatisan Ganjar Pranowo.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Denpom IV/4 Surakarta telah memeriksa 18 saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap simpatisan calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo di Boyolali, Jawa Tengah.
Oknum anggota TNI di Boyolali diketahui melakukan penganiayaan terhadap tujuh simpatisan Ganjar Pranowo di depan markas Kompi B Raider 408/Sbh pada Sabtu (30/12/2023).
Merespons kejadian itu, Denpom Solo sampai saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
18 saksi yang telah diperiksa terdiri dari 14 saksi sipil dan empat saksi ahli.
Hal ini dituturkan oleh Komandan Denpom IV/4 Surakarta, Letkol CPM Teguh Ariwibowo, saat ditemui di acara Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Mapolresta Solo, Minggu (14/1/2024).
"Proses masih berjalan, nanti untuk lebih lanjut langsung ke Kapendam," ucap Teguh, dikutip dari TribunSolo.com.
Lantas, terkait informasi lebih lengkap, Teguh menyampaikan hal ini secepatnya akan diumumkan oleh Penerangan Kodam (Pendam) Diponegoro.
"Terkait update lebih lanjut sudah ada bidang terkait yaitu dari Pendam kepada rekan-rekan media," terangnya.
Sementara itu, status oknum anggota TNI yang melakukan penganiayaan masih tersangka.
"Iya, masih," jelas Teguh.
Sebelumnya, sebanyak 15 oknum anggota Kompi B TNI Raider 408/Sbh melakukan penganiayaan lantaran kesal dengan aksi simpatisan Ganjar yang membunyikan knalpot brong.
Baca juga: Ganjar Ingatkan Peristiwa Penganiayaan Relawan di Boyolali Jadi yang Terakhir
Kemudian, enam dari 15 oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapendam IV Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harrison, pada Selasa (2/1/2024).
Richard mengatakan penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.