Syarat Pengajuan Pindah TPS Pemilu 2024, Siapkan Dokumen Ini
Simak syarat untuk pengajuan pindah TPS Pemilu 2024. Berikut dokumen yang dibutuhkan dan cara mengajukan pindah TPS.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat yang dibutuhkan untuk pengajuan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Pengajuan pindah TPS Pemilu 2024 ini dapat dilakukan apabila pemilih berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat e-KTP nya.
Adapun yang dapat mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 tersebut yakni pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara bagi pemilih yang belum terdaftar pada DPT, maka tidak dapat pindah TPS untuk Pemilu 2024.
Namun, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Proses pindah TPS Pemilu 2024 tersebut dapat diajukan oleh pemilih kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemungutan suara.
Pemilih dapat mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 dengan syarat sebagai berikut:
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Syarat Dokumen untuk Pengajuan Pindah TPS Pemilu 2024
Untuk dapat mengajukan pindah TPS Pemilu 2024, pemilih wajib:
Baca juga: Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 Lewat HP, Siapkan KTP
- Menunjukkan KTP-el atau KK;
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Cara Pengajuan Pindah TPS Pemilu 2024
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)