Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKD Jambi Tunggu Perintah TKN Laporkan Koran Achtung yang Sudutkan Prabowo soal Penculikan

Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Provinsi Jambi menunggu arahan TKN soal beredarnya Achtung Magz yang memojokkan pasangan capres nomor urut 2

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in TKD Jambi Tunggu Perintah TKN Laporkan Koran Achtung yang Sudutkan Prabowo soal Penculikan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Wakil Ketua TKN Capres-cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, menunjukkan koran bernama "Achtung" yang memuat judul "Penculik Aktivis 1998" dengan tampang Prabowo Subianto, dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1/2024). Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Provinsi Jambi menunggu arahan TKN soal beredarnya Achtung Magz yang memojokkan pasangan capres nomor urut 2 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Provinsi Jambi masih menunggu arahan TKN soal beredarnya Achtung Magz.

Diketahui koran Achtung Magz telah memojokkan pasangan capres nomor urut 2 tersebut.

Sekretaris TKD Prabowo Gibran Jambi, AR Syahbandar mengatakan pihaknya telah melakukan rapat bidang hukum dan advokasi pada Sabtu (13/1/2024) lalu yang dipimpin langsung oleh Ketua TKD H Bakri.

"Kemarin kami sudah melakukan rapat tim hukum dan advokasi soal tindak lanjut dari penyebaran poster yang berisikan tentang politik dinasti dan pelanggaran HAM 1998," ujarnya, Minggu (14/1/2024).

Dari hasil rapat tersebut maka disepakati, untuk membuat laporan ke polisi membutuhkan bukti-bukti yang jelas.

"Dibutuhkan alat bukti berupa poster yang disebarkan dan siapa yang menyebarkan," ucapnya.

Dalam rapat tersebut TKD juga menghubungi Sekjen TKN untuk meminta arahan soal tindak lanjut dari persoalan ini, dan diperintahkan untuk menunggu arahan dari TKN.

Berita Rekomendasi

"Arahannya adalah kami menunggu perintah, wait and see, jangan terpancing," ujarnya.

Baca juga: Tim Bawaslu Jambi Turun ke Lapangan Telusuri Pelaku Penyebaran Koran Achtung yang Sudutkan Prabowo

Sementara itu dikutip dari Tribunnews.com Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran berencana melaporkan koran "Achtung" ke Bareskrim Polri.

Koran yang beredar itu dinilai berisi fitnah tentang Prabowo dan merupakan tindak pidana.

 Wakil Ketua TKN Habiburokhman mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti agar bisa segera membuat laporan ke polisi.

Ia mengaku masih memerlukan beberapa hari untuk mengumpulkan semua bukti sebelum melaporkan Koran Achtung ke Bareskrim.

"Ini murni pidana, gak ada kaitannya Pemilu dalam konteks penegakan hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Jalan Sriwijaya 16, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Habiburokhman menegaskan isi berita yang tertulis di Koran Achtung adalah fitnah.

Ia pun membongkar empat fakta yang membuktikan bahwa Prabowo tidak ada kaitannya dengan penculikan aktivis 98.

Pertama, tidak ada keterangan dari saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah Prabowo untuk menculik para aktivis.

Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukanlah keputusan peradilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan.

Kolase foto Beredar Selebaran Achtung Mag Edisi 1 yang menyudutkan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran di Jambi dan Wakil Ketua TKN Capres-cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, menunjukkan koran bernama
Kolase foto Beredar Selebaran Achtung Mag Edisi 1 yang menyudutkan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran di Jambi dan Wakil Ketua TKN Capres-cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, menunjukkan koran bernama "Achtung" yang memuat judul "Penculik Aktivis 1998" dengan tampang Prabowo Subianto, dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1/2024). (Kolase foto Tribunnews.com/Igman Ibrahim/TribunJambi/Danang)

“Itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi dan ini bisa dilihat di akhir keputusan tersebut,” papar Habiburokhman, dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Bukti ketiga, Habiburokhman menyebut adanya putusan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang memberhentikan secara hormat Prabowo sebagai Danjen Kopassus saat itu.

Dan bukti keempat adalah Komnas HAM yang hingga kini tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dialamatkan kepada Prabowo sejak 2006 silam.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Beredar Koran Achtung Tentang Prabowo, TKD Tunggu Arahan TKN Untuk Laporan Ke Polisi,

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas