Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Cuti Sibuk Kampanye, Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo: Lebih Baik Mas Wali Mundur

Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno meminta Capres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan Wali Kota Solo.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Gibran Cuti Sibuk Kampanye, Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo: Lebih Baik Mas Wali Mundur
Istimewa
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming hadir di program Gibran Mendengar di Banyuwangi, Rabu (10/1/2024). Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno meminta Capres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan Wali Kota Solo. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno meminta Capres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan Wali Kota Solo.

Permintaan itu disampaikan karena tugas Wali Kota Solo yang diemban Gibran banyak yang terbengkalai akibat agenda kampanye Pemilu 2024.

Satu di antaranya mengenai beberapa perwali yang tak kunjung dirancang.

“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," ucap Sukasno saat ditemui di Girli Corner, Senin (15/1/2023).

"Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” tambahnya.

Sukasno menyoroti beberapa Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).

Sementara itu, Perwali tak kunjung dibuat sehingga membuat operasional Perda tak efektif.

Berita Rekomendasi

“Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif," ucap dia.

"Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, ada pula Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan Perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Namun hingga kini belum disahkan.

“Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali," ujar dia. 

"Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” tambahnya.

Baca juga: Mantan Wakapolri Ari Dono Ungkap Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Hal ini membuat Perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak bisa dibuat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas