Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baliho Bobby Nasution dengan Prabowo Disoal Kubu Anies dan Ganjar, TKD Sumut Ancam Lapor Balik

Baliho bergambar Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Calon Presiden Prabowo Subianto yang terpampang di Kota Medan dilaporkan ke Bawaslu Sumut.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Baliho Bobby Nasution dengan Prabowo Disoal Kubu Anies dan Ganjar, TKD Sumut Ancam Lapor Balik
Dok. Pemko Medan
ILUSTRASI Menhan Prabowo Subianto ketika usai dijamu makan malam oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution di rumah Dinas Wali Kota, jalan Sudirman, Kamis (26/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baliho bergambar Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Calon Presiden Prabowo Subianto yang terpampang di Kota Medan dilaporkan ke Bawaslu Sumatera Utara.

Laporan itu dilakukan oleh seorang warga Kota Medan, Sumatera Utara didampingi Tim Hukum Pasangan Anies-Muhaimin Sumut

Foto dalam baliho itu menunjukkan menantu Presiden Jokowi itu mengenakan pakaian dinas.

Ketua tim hukum AMIN Sumut, Yance Aswin mengatakan, dasar laporan ini karena warga tersebut merasa keberatan dengan gambar Wali Kota Medan mengenakan pakaian dinas bersama Prabowo Subianto dan Ketua TKD Prabowo-Gibran Sumut, Ade Jona Prasetyo.

"Kami mendampingi seorang warga Kota Medan yang merasa keberatan. Apa dasar keberatannya? Beliau melihat ada spanduk baliho yang dipasang di pinggir-pinggir jalan Kota Medan yang mencantumkan maupun gambar Wali Kota Medan dengan salah satu pasangan capres-cawapres, sehingga beliau merasa dirugikan," kata Yance Aswin usai membuat laporan, Senin (15/1/2024).

Menurutnya, Wali Kota adalah jabatan publik yang harus berdiri untuk seluruh lapisan masyarakat.

Baliho Bobby Nasution berseragam dinas harian bersama capres itu dinilai sangat tidak etis.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, Bobby Nasution semestinya mengambil waktu cuti jika ingin berkampanye.

"Karena pada prinsipnya Wali Kota Medan itu ya berkarya untuk Kota Medan, bukan untuk pasangan calon atau terlibat di dalam kegiatan Pilpres, boleh secara pribadi dia terlibat tapi dia harus cuti di luar tanggungan negara, tapi pemasangan tanda tanda gambar atau foto-foto dia, dipasangkan calon calon itu, itu sama sekali tidak dibenarkan, Kita tahu undang-undang nomor 7 tahun 2017, khusnya pasal 495 tentang netralitas Para pejabat negara dalam Pemilu 2024 ini," ucapnya.

Yance lantas meminta agar Bawaslu Sumut melakukan tindakan berupa penurunan baliho tersebut.

Dia berpandangan jika hal itu dibiarkan dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan-gesekan di masyarakat.

"Oleh karena itu kita melalui bawaslu meminta agar seluruh foto-foto yang ada seperti itu dicabut dan ditertibkan, supaya apa, karena kita tidak menginginkan adanya gesekan-gesekan dikarenakan hal hal seperti demikian," kata Yance.

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud juga turun tangan

Sementara itu, Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya akan melaporkan baliho yang sama.

"Kita akan melaporkan ya karena memang keterlibatan banyak pihak dalam kampanye," kata Todung dalam jumpa pers di Media Center TPN, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas