Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Penjara, Arjun Ungkap Alasan Mengancam Menembak Anies Baswedan
Arjun Wijaya Kusumo alias terancam 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp750 juta
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Arjun Wijaya Kusumo alias AWK (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan.
Arjun dijerat Pasal 29 UU ITE yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.
Ancaman hukuman pasal ini paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016.
Baca juga: AWK Pelaku Pengancaman Penembakan terhadap Anies Baswedan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya
"Barang bukti yang berhasil disita penyidik, ada satu bandel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, kemudian 1 unit ponsel jenis POCO X3, dan sebuah akun TikTok," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
Kepada penyidik, Arjun yang berasal dari Probolinggo mengaku komentar di akun TikTok Anis Baswedan itu hanya spontan.
"Motif tersangka, tersangka ini setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan AWK mengomentari dengan nada mengancam menembak salah satu paslon capres," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (17/1/2024).
Profil Arjun
Dirmanto mengatakan, tersangka hanya lulusan SMP, dan kini bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Jember.
Tersangka juga tidak memiliki latar belakang terlibat di dalam partai politik maupun terafiliasi pada kelompok politik tertentu di pemilu 2024 ini.
"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya," katanya.
Meski sudah ditetapkan tersangka, AWK tidak ditahan selama proses pelengkapan berkas perkara. Hal ini mengacu pada Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.
"Jadi sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf a, KUHP. Itu disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subyektif sebuah penahanan," jelasnya.
Kendati demikian, tegas Dirmanto, penyidik tetap akan melakukan mekanisme pemberkasan perkara hingga nanti dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Baca juga: Motif Pelaku Pengancaman Penembakan Anies Didalami Polisi, Sudah Ditangkap dan Akui Perbuatannya
"Proses (hukumnya) masih jalan. Karena tidak bisa ditahan, maka proses hukumnya terus jalan. (Tersangka) Tidak ditahan," pungkasnya.
Pantauan TribunJatim.com, tersangka tampak mengenakan kaus oblong abu-abu, bercelana putih, bermasker penutup hidung mulut warna putih, dan bersandal slop warna hitam, berjalan didampingi sejumlah anggota penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.