Polemik Cuti Gibran 3 Hari dalam Seminggu hingga Diminta Mundur Direspons Bawaslu Solo
Cuti yang diambil capres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka untuk keperluan Pemilu 2024 tuai polemik hingga disorot oleh Bawaslu Kota Solo.
Editor: Theresia Felisiani
![Polemik Cuti Gibran 3 Hari dalam Seminggu hingga Diminta Mundur Direspons Bawaslu Solo](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gibran-di-konsolidasi-sakti.jpg)
Tidak hanya itu, ada pula Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan Perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Namun hingga kini belum disahkan.
“Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali," ujar dia.
"Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” tambahnya.
Hal ini membuat Perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak bisa dibuat.
“RTRW ditindaklanjuti dengan RDTR," papar dia.
"RDTR ditindaklanjuti membuat Perda Bangunan Gedung,” imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polemik Cuti Gibran, Bawaslu Solo Beri Sorotan, PDIP Solo Minta Mundur dari Wali Kota,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.