Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Cuti Gibran 3 Hari dalam Seminggu hingga Diminta Mundur Direspons Bawaslu Solo

Cuti yang diambil capres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka untuk keperluan Pemilu 2024 tuai polemik hingga disorot oleh Bawaslu Kota Solo.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polemik Cuti Gibran 3 Hari dalam Seminggu hingga Diminta Mundur Direspons Bawaslu Solo
istimewa
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri kegiatan konsolidasi Solidaritas Anak Muda untuk Toleransi Indonesia (SAKTI) di Solo, Jawa Tengah pada Kamis (11/1/2024). Cuti yang diambil capres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka untuk keperluan Pemilu 2024 tuai polemik hingga disorot oleh Bawaslu Kota Solo. 

Maka dari itu, Poppy menjelaskan pihaknya saat ini sedang menyoroti hal ini.

“Ya itu. Lha itu yang akan menjadi perhatian sebenarnya,” terang dia.

Ada pula dalih lain bahwa Pasal 36 hanya dimaksudnya untuk tim kampanye.

Padahal, menurutnya, pasangan calon merupakan bagian dari pelaksana.

“Itu sebagai pelaksana. Meskipun capres bisa jadi pelaksana juga,” jelasnya.


Kata Pemkot Solo

Ada pun Kabag Prokompim Setda Kota Solo, Herwin Nugroho menjelaskan pihaknya menafsirkan bahwa cuti bisa diambil kapan saja sesuai kebutuhan.

Hal ini didasarkan pada pasal 34A ayat (1) poin d yang menyebut walikota yang dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan Cuti selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau Cuti sesuai dengan kebutuhan.

Berita Rekomendasi

“Kalau ketentuan yang baru tidak hanya satu. Sesuai kebutuhan. PP yang baru kemarin itu sesuai kebutuhan," ucap Herwin pada 27 November 2023 lalu.

"Bisa full satu minggu cuti. Bisa tidak cuti,” tambahnya.

Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sunny Ummul Firdaus menafsirkan secara berbeda.

Baca juga: TKN Goda Maruarar Sirait Bergabung Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Menurutnya “sesuai kebutuhan” bukan berarti tidak ada batasan.

“Pemaknaan sesuai kebutuhan itu tidak berarti unlimited atau tanpa batas. Tapi tetap dibatasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Lagipula, mengenai cuti ini selain diatur di PP 53, ada pula UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi dasar hukum munculnya PP 53 tahun 2023 tersebut.

Hal ini termaktub dalam Pasal 303 ayat (2) UU Pemilu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas