Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

21 Pidana Pemilu di Seluruh Indonesia Dilimpahkan ke Polri, Ada 6 Kasus Money Politic

Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima limpahan 21 tindak pidana Pemilu

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 21 Pidana Pemilu di Seluruh Indonesia Dilimpahkan ke Polri, Ada 6 Kasus Money Politic
dok. Kompas
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima limpahan 21 tindak pidana Pemilu yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Ketua Satgas Gakkumdu dari Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut puluhan perkara itu berdasar 114 laporan yang diterima Bawaslu.

"Dari 114 ini ada 21 yang diduga sebagai tindak pidana Pemilu, selanjutnya diteruskan kepolisian," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Djuhandani menyebut 13 kasus sedang dilakukan penyidikan, dua kasus dihentikan dan enam kasus lainnya sudah divonis.

Baca juga: Sekjen DMI: Pelatihan Gakkumdu Baik untuk Terciptanya Pemilu Demokratis

Adapun dari puluhan kasus tersebut, perkara terbanyak yang ditangani adalah soal pemalsuan saat proses pendaftaran yakni sebanyak delapan kasus.

"Sementara money politics ada enam kasus, kemudian membuat tindakan keputusan yang merugikan peserta Pemilu dua kasus," katanya.

Baca juga: Kabareskrim: Penyidik yang Ditugaskan di Sentra Gakkumdu Tidak Dimutasi

BERITA TERKAIT

Selanjutnya, kampanye di tempat ibadah atau pendidikan 1 kasus, pihak yang dilarang kampanye atau tim kampanye 1 kasus, kampanye melibatkan yang dilarang 2 kasus dan 1 perusakan alat peraga kampanye.

"Tindak pidana Pemilu laporannya ke Bawaslu ataupun temuan dari Bawaslu manakala polisi, jaksa untuk bersama melaksanakan pembahasan itu dinyatakan tindak pidana Pemilu, baru Bawaslu meneruskan menjadi laporan polisi kepolisian untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas