5 Anggota KPU Kepulauan Aru Korupsi Berjemaah Ditahan, Begini Nasib Pemilu di Wilayah Tersebut
Hasyim menjelaskan, kelima anggota KPU yang ditahan oleh pihak kejaksaan itu berkaitan dengan perkara penggunaan dana Pilkada 2020.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020.
Kini, tugas di lembaga penyelenggara itu langsung diambil alih oleh KPU Provinsi Maluku.
”Karena ditahan maka tentu saja tugas-tugas Kabupaten Aru menjadi tidak ada yang melaksanakan,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di kantornya, Jumat (19/1/2024).
”Dalam situasi ini KPU akan menugaskan KPU Provinsi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai KPU Kabupaten Kepulauan Aru di Maluku,” ia menambahkan.
KPU Provinsi Maluku bakal mengambil alih tugas hingga proses seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku selesai.
”Sampai nanti terbentuk anggota KPU yang baru. Untuk di Maluku kan sedang berproses seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku,” jelasnya.
Hasyim menjelaskan, kelima anggota KPU yang ditahan oleh pihak kejaksaan itu berkaitan dengan perkara penggunaan dana Pilkada 2020.
Mulanya, dana itu dianggap bermasalah secara hukum dan diproses oleh pihak kepolisian. Kemudian dalam prosesnya dinyatakan bahwa semua unsur dan semua dokumen alat buktinya sudah lengkap.
”Kemudian kan dilimpahkan kepada kejaksaan,” tutur Hasyim.
Baca juga: Bawaslu Akui Tak Cukup Personel untuk Mengawasi Kampanye Akbar, Minta Partisipasi Aktif Masyarakat
Sebelumnya, lima Anggota KPU Aru yang ditahan Jaksa Penuntut Umum masing-masing yaitu Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, dan empat anggotanya Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus.
Penahanan dilakukan setelah JPU menerima proses tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polres Aru. Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di kota Ambon, Rabu (17/1/2024).
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru 2020 bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan PPK ke Polres Aru. Dalam hasil penyelidikan diketahui dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru 2020, mendasari dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghibahkan dana sebesar Rp 25.500.000.000 (Rp 25,5 miliar) ke KPU Kepulauan Aru.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Nomor: 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023, kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2.894.277.825 (Rp 2,8 miliar).
Foto: Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Mario Sumampow).