Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu: KPU Jadi Pihak Pertama yang Bertanggung Jawab Jika APK Dipasang Tak Sesuai Tempat

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan persoalan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu yang dipasang tak sesuai peruntukan semula menjadi ranah KPU

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu: KPU Jadi Pihak Pertama yang Bertanggung Jawab Jika APK Dipasang Tak Sesuai Tempat
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan persoalan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu yang dipasang tak sesuai peruntukan semula menjadi ranah KPU dan aparatur pemerintah daerah.

"Tapi di teman-teman aparatur pemerintahan daerah dan KPU. Kalau masalah alat peraga tidak sesuai pada tempatnya KPU yang punya tanggung jawab," kata Bagja saat ditemui Tribunnews.com di M Bloc, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Namun jika KPU tak bisa menertibkan APK para peserta pemilu yang menyalahi ketentuan, maka Bawaslu yang akhirnya mengambil tindakan seperti penertiban.

"Kalau KPU nggak bisa ya penyelenggara pemilu. Apakah Bawaslu termasuk penyelenggara pemilu? Termasuk, akhirnya kami yang tertibkan," kata Bagja.

Baca juga: Pemprov dan KPU DKI Minta Partai Politik Bersihkan APK di Flyover dan JPO

KPU sendiri melakukan langkah persuasif dengan mengajak peserta pemilu menurunkan sendiri APK yang dipasang tak sesuai tempat.

Namun yang jadi pertanyaan kata Bagja, bagaimana dengan peserta pemilu yang ogah menurunkan sendiri APK mereka.

Baca juga: KPU Fasilitasi Pemasangan APK di Baliho dan Videotron untuk Peserta Pemilu Saat Masa Kampanye

Berita Rekomendasi

"Sekarang, ada nggak peserta pemilu yang menurunkan? Ada. Tapi yang tidak menurunkan bagaimana? Masa kemudian pas masa tenang masih ada, kan nggak mungkin juga," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan alat peraga kampanye (APK) bendera partai politik yang terpasang di Flyover Mampang, Jakarta Selatan memakan korban.

Pengendara sepeda motor yang merupakan pasangan suami-istri terluka setelah terjatuh dari motornya pada Rabu (17/1/2024).

Keduanya terjatuh karena ada bendera parpol yang terpasang di Flyover itu jatuh ke sisi jalan, tapi penyangga benderanya masih terikat di pagar besi.

Akibatnya pasangan suami istri itu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mampang karena mengalami sejumlah luka-luka.

Selain itu, APK yang bertebaran di jalan-jalan ibu kota, taman, JPO, hingga tempat pemakaman umum (TPU) dinilai sudah merusak keindahan kota

Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, bahan kampanye dilarang ditempel pada tempat ibadah rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

Tempat umum yang dimaksud termasuk halaman, pagar, dan atau tembok.

Adapun alat peraga kampanye pemilu sebagaimana Pasal 34 ayat (2) adalah reklame, spanduk dan umbul-umbul.

Pemasangan alat peraga kampanye pemilu diminta untuk mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Lokasi pemasangan alat peraga kampanye wajib dipasang pada lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 71 ayat (1) PKPU 15/2023, alat peraga kampanye sebagaimana Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum, meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Tempat umum yang dimaksud ayat (1) yakni termasuk halaman, pagar, dan atau tembok.

Dalam rapat antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama KPU, Bawaslu, dan Satpol PP terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 seantero Jakarta, di Balai Kota DKI pada Kamis (18/1/2024), diputuskan partai politik pemilik APK diminta merapikan sendiri APK mereka yang tidak rapi, atau terpasang di tempat yang dilarang, seperti jembatan layang (flyover), jembatan penyeberangan orang (JPO).

Parpol diberikan waktu satu minggu, mulai Jumat (19/1/2024) untuk merapikan APK mereka yang terpasang melanggar ketentuan.

KPU sendiri mengingatkan peserta pemilu bahwa meski APK menjadi salah satu metode kampanye, tapi pemasangannya harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, kenyamanan serta ketertiban.

"Karena mereka yang masang, kami harapkan mereka bisa merapikan APK yang mereka pasang di tempat-tempat yang dilarang tersebut. Harapannya Flyover, JPO, bisa bersih dari APK karena sudah membahayakan pengguna jalan," kata Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas