Komisi II DPR Dorong KPU Minta Fatwa MA Terkait Putusan PTUN
PTUN sudah mengeluarkan perintah eksekusi putusan tapi KPU konon tidak mau menjalankan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU RI mengenai tidak masuknya nama Irman Gusman sebagai caleg DPD RI dapil Sumatera Barat dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pencoretan Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu DPD RI.
Hal disampaikan Junimart menanggapi alasan KPU yang tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta. KPU beralasan tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta karena dianggap bertentangan dengan putusan MK nomor 12/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Rapat dengan Komisi II DPR, KPU Jelaskan Alasan Tolak Pencalonan Irman Gusman sebagai Caleg DPD
Sehingga KPU akan dianggap membangkang dari konstitusi.
“Saya bertanya pada Pak Hasyim (Ketua KPU) jika tidak melaksanakan putusan PTUN yang sudah inckrah (dan berkekuatan hukum mengikat), apakah itu masuk pembangkangan atau tidak?. Semua pengadilan sama dan tidak boleh tafsir juga,” kata Junimart saat Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Kamis (18/1/2024),
Junimart mengatakan sebaiknya KPU meminta fatwa dari MA mengenai putusan PTUN.
“Supaya nanti KPU tidak disalahkan, supaya tidak digugat. Tidak diminta ganti rugi bahkan dipidanakan, karena itu masalah hak seseorang,” kata Junimart.
Dijelaskan juga kasus Irman Gusman berbeda dengan kasus Oesman Sapta.
Sehingga tidak bisa dijadikan contih untuk jadi dasar alasan KPU tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta.
“Apalagi ini PTUN sudah mengeluarkan perintah eksekusi putusan tapi KPU konon tidak mau menjalankan,” papar dia.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, mengatakan jika KPU ragu-ragu atas sebuah keputusan hukum itu mengikat atau tidak, maka bisa meminta fatwa dari MA.
“Apakah putusan PTUN itu mengikat KPU juga untuk melaksanakannya. Itu saran yang bagus dari pak Junimart,” kata Maruarar.
Namun hal ini akan sangat tergantung pada KPU-nya.
Maruarar harusnya KPU bisa bersikap netral, tidak memiliki pandangan subjektif dalam menyikapi sebuah perkara. “Jangan sampai ada perasaan antipati terhadap sesuatu,” paparya.
Secara pribadi, Maruarar Siahaan menilai KPU harus menjalankan putusan PTUN Jakarta. “Putusan yang seharusnya menjadi pedoman KPU adalah putusan PTUN Jakarta itu. Hakimlah yang menentukan jika terjadi perbedaan paham soal ini (pencoretan Irman Gusman dari DCT),” kata Maruarar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.