Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Bawa Dokumen Ini

Tata cara mencoblos di TPS pada Pemilu 2024 wajib diketahui oleh para pemilih dalam memberikan hak suaranya. Ini penjelasan dan dokumen yang dibawa.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Bawa Dokumen Ini
Warta Kota/Yulianto
Calon pemilih membuka surat suara dibilik suara untuk dicoblos saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Tata cara mencoblos di TPS pada Pemilu 2024 wajib diketahui oleh para pemilih dalam memberikan hak suaranya. Ini penjelasan dan dokumen yang dibawa. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginformasikan tentang tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu 2024.

Informasi tata cara mencoblos di TPS wajib diketahui agar para pemilih tidak kebingungan saat sudah memasuki bilik suara di Pemilu 2024.

Selain itu, dengan tata cara mencoblos yang benar agar suara yang kita berikan sah sebagai hasil Pemilu 2024.

Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Tata cara mencoblos di TPS pada Pemilu 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan dan Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum.

Selengkapnya, inilah tata cara mencoblos di TPS Pemilu 2024:

1. Pemilih hadir di TPS dengan menunjukkan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU bagi pemilih terdaftar dalam DPT dan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan

2. Pemilih menandatangani C.DAFTAR HADIR sesuai dengan jenis pemilih

BERITA REKOMENDASI

3. Pemilih yang hadir dan telah menandatangani C.DAFTAR HADIR sesuai dengan jenis pemilih dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan

4. Ketua KPPS akan memanggil pemilih untuk memberikan suara berdasarkan urutan kehadiran

5. Ketua KPPS akan memberikan surat suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada pemilih

Baca juga: Tata Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024 agar Sah

6. Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan dalam keadaan baik atau tidak rusak di depan meja ketua KPPS

7. Pemilih yang telah menerima surat suara segera menuju bilik suara


8. Pemilih membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos

9. Pemilih mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas