Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Bawa Dokumen Ini

Tata cara mencoblos di TPS pada Pemilu 2024 wajib diketahui oleh para pemilih dalam memberikan hak suaranya. Ini penjelasan dan dokumen yang dibawa.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Bawa Dokumen Ini
Warta Kota/Yulianto
Calon pemilih membuka surat suara dibilik suara untuk dicoblos saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Tata cara mencoblos di TPS pada Pemilu 2024 wajib diketahui oleh para pemilih dalam memberikan hak suaranya. Ini penjelasan dan dokumen yang dibawa. 

10. Pemilih melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat

11. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu dipandu anggota KPPS secara berurutan ke dalam kotak suara

12. Pemilih diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS

Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS

Saat ke TPS untuk mencoblos, ada dua dokumen penting yang wajib dibawa pemilih.

Berikut dokumen yang wajib dibawa saat hendak mencoblos di TPS pada Pemilu 2024 bagi pemilih terdaftar dalam DPT:

- Formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU

- KTP-el atau surat keterangan dari Disdukcapil

Berita Rekomendasi

Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa e-KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:

- fotokopi KTP-el

- foto KTP-el

- KTP-el berbentuk digital

- Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

Dokumen kependudukan ini harus memuat foto diri pemilih dengan jelas.

Cara Mencoblos agar Suara Sah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas