Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Sementara Quick Count Pilkada Kabupaten Bandung Versi LSI Denny JA : Dadang-Ali Syakieb Unggul

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung nomor urut 2, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb, unggul telak dalam hasil quick count.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hasil Sementara Quick Count Pilkada Kabupaten Bandung Versi LSI Denny JA : Dadang-Ali Syakieb Unggul
Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung nomor urut 2, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb, unggul telak dalam hasil quick count. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut hasil quick count atau hitung cepat berdasarkan data dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA pada Pilkada Kabupaten Bandung.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung nomor urut 2, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb, unggul telak dalam hasil quick count.

Berdasarkan data dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA, hingga pukul 15.00 WIB, pasangan ini meraih 65,52 persen suara, meninggalkan pasangan nomor urut 1, Sahrul Gunawan dan Gungun Gunawan, yang hanya memperoleh 34,48 persen.

Calon Bupati Dadang Supriatna mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya atas hasil quick count tersebut.

Ia berterima kasih kepada masyarakat Kabupaten Bandung yang telah memberikan suara untuk pasangan nomor 2.

"Alhamdulillah, hasil quick count menunjukkan tren positif untuk pasangan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb. Insya Allah kita akan menang hingga akhir," kata Dadang Supriatna di Rumah Pemenangan Bedas, Beleendah, Rabu (27/11/2024).

Meski unggul, Dadang Supriatna mengingatkan para pendukungnya agar tidak terjebak dalam euforia berlebihan.

Berita Rekomendasi

Catatan

Penting untuk dicatat bahwa hasil quick count ini bukanlah hasil resmi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Rabu, 27 November 2024, hingga Senin, 16 Desember 2024.

Hasil resmi Pilkada Kabupaten Bandung 2024 akan menunggu penghitungan suara secara manual oleh KPU.

Sumber: Tribun Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas