Polri Fasilitasi Tahanan Gunakan Hak Pilih Dalam Pilkada Serentak 2024
Polri memfasilitasi para tahanan menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memfasilitasi para tahanan menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Polri menyiapkan mekanisme khusus untuk memastikan pelaksanaan pencoblosan berjalan aman dan sesuai aturan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Polri untuk mendukung hak politik setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum.
"Kami bekerja sama dengan KPU untuk memastikan seluruh tahanan yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilih mereka sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan," ujar Trunoyudo, Rabu (27/11/2024).
Penyelenggaraan pencoblosan bagi tahanan dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu pengadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di rumah tahanan (rutan) atau melalui sistem jemput bola menggunakan TPS keliling.
Baca juga: Quick Count Pilkada 2024 Segera Dimulai, Bagaimana Jika Hasilnya Kotak Kosong Keluar Jadi Pemenang?
Hal ini dilakukan untuk memudahkan para tahanan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lokasi masing-masing.
Polri memastikan pengamanan selama proses pemungutan suara berlangsung di Rutan, baik untuk tahanan maupun petugas KPU.
Baca juga: Syarat-syarat Paslon Menang Pilkada 2024 Satu Putaran, DKI Jakarta Bisa Dua Putaran
Dengan mekanisme ini, Pilkada 2024 diharapkan dapat menjadi momen inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.