Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, 2 Polisi Disanksi Demosi 8 Tahun karena Terlibat Kasus Pemerasan DWP Modus Narkoba

Trunoyudo mengatakan, kedua Majelis KKEP menilai baik DF dan S terbukti melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser DWP

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Lagi, 2 Polisi Disanksi Demosi 8 Tahun karena Terlibat Kasus Pemerasan DWP Modus Narkoba
Kolase Tribunnews/net
Ilustrasi - Divisi Propam Polri mengamankan 18 oknum polisi yang diduga terlihat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal negara Malaysia. Mereka berasal dari Polsek Metro Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat hingga Polda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan Tribunjews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun terhadap dua anggota Polri terduga pelanggar di kasus pemerasan event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi demosi itu diberikan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap terduga pelanggar DF dan S.

Melansir situs resmi Polri, demosi merupakan pemindahan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Trunoyudo menyebut, pelaksanaan sidang terhadap kedua terduga pelanggar itu dilakukan secara terpisah dengan Majelis KKEP yang berbeda. 

Sidang etik pertama dilakukan terhadap pelanggar DF dengan Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrawijaya sebagai Ketua Sidang Komisi. 

Dalam sidang ini, ia menyebut total ada delapan orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP. 

Berita Rekomendasi

"Sidang dilaksanakan pada Kamis, 2 Januari 2025, pukul 09.00 sampai 18.20 WIB di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2024).

Baca juga: Dipecat dari Polri, Ternyata AKBP Malvino Edward Turun Langsung Peras Penonton DWP

Sedangkan pelanggar S menjalani sidang etik selama tiga jam sejak pukul 17.00 sampai 20.25 WIB dengan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai Ketua Sidang Komisi. 

Dalam sidang ini, ia menyebut total ada lima orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP. 

Trunoyudo mengatakan, kedua Majelis KKEP menilai baik DF dan S terbukti melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser DWP yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. 

"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," jelasnya.

Atas perbuatan kedua pelanggar, Trunoyudo mengatakan Majelis KKEP menjatuhi sanksi berupa demosi selama 8 tahun. 

Selain itu masing-masing pelanggar juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari untuk DF dan 20 hari untuk S.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas