Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Pakar: Kerusakan Etika dan Moral

Feri mengatakan, Presiden Jokowi terkesan tidak menabrak aturan yang diamanatkan Pasal 281 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Pakar: Kerusakan Etika dan Moral
KOMPAS.com/Fabian Januarius
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari. Feri Amsari merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa presiden boleh kampanye dan berpihak. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa presiden boleh kampanye dan berpihak.

Feri mengatakan, Presiden Jokowi terkesan tidak menabrak aturan yang diamanatkan Pasal 281 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Timnas AMIN Ibaratkan Wasit Merangkap Pemain

"Secara ketentuan undang-undang memang kesannya Presiden tidak menabrak ketentuan 281 UU Pemilu, jika kemudian presiden melakukan cuti dan tidak melakukan fasilitas negara," kata Feri, dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Menurutnya, pernyataan Jokowi justru merupakan permasalahan etika dan moral.

"Poblematikanya bukan problem normatif peraturan perundang-undangan, problemnya adalah kerusakan etika dan moral karena presiden, satu, akan mendukung anaknya," ucapnya.

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Dianggap Memunculkan Persoalan Etik dan Melanggengkan Kekuasaan

Selain itu, Feri menilai, dukungan Presiden Jokowi untuk sang putra, Gibran Rakabuming Raka, yang maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di 2024 dinilai merusak sistem kepartaian di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Alih-alih menegakkan etika dan moral, kata Feri, Jokowi sama sekali tidak memberikan contoh kepada rakyat terkait menjalankan etika bernegara yang baik dan benar.

"Tapi yang lebih parah adalah Presiden merusak sistem kepartaian kita. Lumrahnya presiden mendukung calon yang diajukan partainya sendiri, kali ini presiden kemudian mendukung dari calon partai lain. Ini kan kerusakan etika berpolitik, berpartai, dan menjalankan wewenang kekuasaan bernegara," jelas Feri.

"Letaknya adalah panggilan etika dan moral, dan sampai saat ini presiden tidak menjalankan nilai-nilai moral bahkan memberikan contoh etika dalam menjalankan praktik bernegara," tutur akademisi hukum Universitas Andalas itu.

Sebelumnya, Jokowi menyebut Presiden boleh untuk berkampanye dan memihak.

Hal ini disampaikannya menjawab pertanyaan awak media terkait netralitas menteri dalam Pemilu 2024.

Bahkan, pernyataannya itu disampaikannya di depan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Baca juga: VIDEO Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ada Syaratnya

"Yang paling penting, Presiden itu boleh lho kampanye, Presiden boleh lho memihak," katanya usai penyerahan sejumlah alutsista di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Namun, Jokowi mengingatkan bahwa kampanye yang dilakukan tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas negara.

Dia mengungkapkan diperbolehkannya presiden atau pejabat lainnya berkampanye lantaran berstatus pejabat publik sekaligus pejabat politik.

"Tapi yang paling penting, waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh."

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gitu nggak boleh. Menteri juga boleh (berkampanye)," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas