Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Cuti atau Mundur Saja Buntut Pernyataan Presiden Boleh Memihak

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Jokowi cuti atau mundur dari jabatannya terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Cuti atau Mundur Saja Buntut Pernyataan Presiden Boleh Memihak
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Jokowi didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berbicara kepada pers usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang kepada TNI di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Jokowi cuti atau mundur dari jabatannya terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak. 

TRIBUNNEWS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk cuti atau mundur dari jabatannya terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan boleh memihak.

Jokowi menyatakan pejabat publik sekaligus pejabat politik mulai dari Presiden dan para Menteri boleh berpihak selama tidak menggunakan fasilitas

Salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, mengatakan pihaknya memandang pernyataan Presiden Jokowi yang merupakan hal yang berbahaya karena dapat mendorong semakin meluasnya praktik-praktik kecurangan dalam Pemilu.

"Penting dicatat, dalam kontestasi Pemilu 2024 jelas sekali terlihat keberpihakan Presiden dan alat-alat negara terhadap salah satu calon sejak awal, mulai dari bagi-bagi posisi menteri, keterlibatan para menteri dalam mendukung capres-cawapres yang merupakan menteri aktif dan putra presiden-yang maju ke kursi pemilu lewat Putusan Pamannya yang merupakan adik ipar presiden," ungkap Julius kepada Tribunnews.com, Kamis (25/1/2024).

Selain itu, ia mengatakan keterlibatan lembaga-lembaga negara untuk mempromosikan calon ini semakin terang benderang yaitu pengerahan aparat pertahanan dan keamanan dalam kegiatan pemilu.

Seperti memasang baliho pasangan calon dukungan presiden, mencabut baliho pasangan capres-cawapres lainnya, dan puncaknya di media sosial Kementerian Pertahanan pada 21 Januari 2024 mencuit di X dengan tagar #PrabowoGibran, meski kemudian diklarifikasi sebagai salah pencet autocorrect dalam pemilihan tagar.

"Jokowi seharusnya menghentikan permainan politik yang memanfaatkan alat negara dan memastikan netralitasnya dalam kontestasi Pemilu 2024," ungkapnya.

4 Desakan Koalisi Masyarakat Sipil

Berita Rekomendasi

Koalisi Masyarakat Sipil setidaknya membuat empat poin desakan untuk Presiden Jokowi:

Pertama, Presiden Jokowi diminta segera melakukan cuti dan memberikan kewenangan kepada Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin untuk menjalankan aktivitas Presiden.

"Akan jauh lebih baik lagi jika Presiden sadar diri untuk mundur dari jabatan Presiden dan membuat dirinya bebas dalam berpolitik pemenangan Pemilu," ungkapnya.

Jika Presiden tidak segera mengajukan cuti atau mundur sejak pernyataanya hari ini, maka Koalisi Masyarakat Sipil menilai potensi kecurangan pemilu akan tinggi dan besar terjadi.

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Apa Kata Capres dan Cawapres 2024?

Kedua, meminta semua pejabat publik yang mencalonkan diri dan menjadi tim pemenangan dalam Pemilu untuk mundur dari jabatannya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara.

Ketiga, mencopot pejabat negara (Menteri) yang diduga kuat menyalahgunakan kekuasaan dan fasilitas jabatannya untuk kepentingan politik elektoral.

Keempat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas Pemilu untuk berani mengambil langkah tegas dalam menindak setiap pejabat negara yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas untuk kepentingan Pemilu.

Pernyataan Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut seorang kepala negara boleh memihak salah satu pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilpres 2024.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas