Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Presiden Boleh Kampanye, Elite PDIP: Jokowi Anggota Parpol Mana?

Komarudin menjelaskan seseorang bisa berkampanye apabila bila masuk dalam tim kampanye yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Soal Presiden Boleh Kampanye, Elite PDIP: Jokowi Anggota Parpol Mana?
Kolase Tribunnews/istimewa
Presiden Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024) dan Jokowi dalam pidato di acara penyerahan bantuan Program Indonesia Pintar, di Blora, Jawa Tengah pada Selasa (23/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun mempertanyakan keanggotaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam partai politik (parpol).

Hal ini merespons pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye mendukung pasangan calon (paslon) tertentu di Pilpres.

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Apa Kata Capres dan Cawapres 2024?

"Kalau kita mengarah pada aturan itu bolehkah presiden melakukan kampanye? Kalau UU Nomor 7 (tahun) 2017, yang diubah ya, dengan UU Nomor 7 (tahun) 2023 itu harus dipenuhi syarat berkampanye kalau berstatus sebagai anggota partai politik. Nah, pertanyaan sekarang, Pak Jokowi anggota parpol mana?" kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Kemudian, kata dia, presiden maupun wakil presiden hingga menteri boleh berkampanye bila berstatus sebagai capres-cawapres.

Baca juga: Istana Sebut Pernyataan Jokowi soal Boleh Memihak dan Berkampanye Banyak Disalahartikan

Selain itu, Komarudin menjelaskan seseorang bisa berkampanye apabila bila masuk dalam tim kampanye yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Nah pertanyaannya, apakah Pak Jokowi termasuk dalam anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan atau tidak?" ucapnya.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, dia menuturkan bahwa selama kampanye pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara selain pengamanan.

"Etik itu di atas hukum, di atas pengaturan peraturan UU, etik itu soal kepatutan, kepantasan, pantas patut kita lakukan," imbuh Komarudin.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan, menteri bisa berkampanye dalam pemilihan umum (Pemilu).

Selain menteri, Jokowi mengatakan presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.

Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang non politik itu merupakan hak demokrasi.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu.

Baca juga: Soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Berpihak saat Pemilu, CALS: Pentingnya Larangan Politik Dinasti

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.

Oleh karena itu, Jokowi berpandangan bahwa presiden dan menteri boleh berpolitik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas