Fakta Aiman Witjaksono Diperiksa Polisi: Sempat Mampir ke Dewan Pers, Akui Siap Hadapi Proses Hukum
Aiman Witjaksono memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (26/1/2024) soal kasus dugaan hoaks atas tuduhan aparat tidak netral di Pemilu.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Ketika ada orang yang mengingatkan maka seharusnya bukan pidana yang diproses," kata dia.
Saat memenuhi panggilan kepolisian tersebut, Aiman juga membawa sejumlah bukti, yakni berupa tangkapan layar beberapa pemberitaan di media yang mengungkapkan kalimat serupa dengan dirinya.
"Nah, ini menjadi pertanyaan apakah media-media ini menyebarkan berita bohong, seperti yang dituduhkan kepada saya?," tuturnya.
"Tentu jawabannya kan tidak. Jadi kalau proses saya terus dilanjutkan tentu ini menjadi pertanyaan," sambung Aiman.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, total ada enam pihak yang telah melaporkan Aiman.
Di antaranya adalah Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktifis Muda Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.
Dari hasil gelar perkara, Aiman diduga melakukan tindak pidana dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.
Ngaku Masih Jadi Jurnalis saat Melayangkan Pernyataan Aparat Tak Netral
Saat melayangkan pernyataan aparat tak netral di Pemilu 2024, Aiman mengaku dirinya masih menjadi seorang jurnalis.
Namun, ia mengatakan, kala itu dirinya tengah cuti sementara dari profesinya sebagai jurnalis.
Meski begitu, Aiman menyebut apa yang diucapkan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu itu, bukan sebuah produk jurnalistik.
"Saya tidak menyatakan bahwa pada saat penyampaian konferensi pers itu sebagai produk jurnalistik, bukan, tapi saya sebagai jurnalis itu sebuah fakta kan gitu," kata Aiman di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).
"Dan hak tolak itu melekat pada wartawan, bukan sekedar jadi wartawan, di mana pun itu melekat hak tolak apakah dia sedang berproses jurnalistik atau tidak itu tentu jadi perdebatan."
"Tapi intinya bahwa pada saat saya menyampaikan konferensi pers itu posisi saya sebagai wartawan meski konferensi pers itu tentu bukan produk jurnalistik," sambungnya.
Aiman Merasa Janggal Kasus Naik Penyidikan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya diketahui telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.