Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hary Tanoe Sambangi Polda Metro Jaya Saat Aiman Witjaksono Diperiksa Kasus Dugaan Hoaks, Ada Apa?

Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo mendatangi Polda Metro Jaya Jumat (26/1/2024) malam untuk melihat Aiman Witjaksono jalani pemeriksaan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hary Tanoe Sambangi Polda Metro Jaya Saat Aiman Witjaksono Diperiksa Kasus Dugaan Hoaks, Ada Apa?
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo mendatangi Polda Metro Jaya saat Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono diperiksa soal kasus tudingan aparat tidak netral pada Jumat (26/1/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1/2024) malam.

Kedatangannya ke gedung Polda Metro Jaya bertepatan dengan pemeriksaan Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

Hary Tanoe mengatakan kedatangannya memang untuk melihat Aiman yang juga karyawannya di stasiun televisi miliknya yang tengah diperiksa penyidik soal kasus tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024.

"Biasa ngecek anak buah saya, mas Aiman," ucap Hari ketika hendak menaiki lift gedung, Jumat.

Terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya bekerja secara profesional tanpa adanya tekanan dari siapapun.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi soal Tudingan Aparat Tak Netral, Aiman Ngaku Siap Jika Jadi Tersangka

"Saya pastikan penyidik akan melakukan penyidikan dengan profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi, intervensi ataupun tekanan apapun," tegas Ade Safri.

Berita Rekomendasi

Diketahui Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan hoaks atas tudingan juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono soal aparat tak netral di Pemilu 2024.

Baca juga: Aiman Witjaksono Pastikan Hadiri Pemeriksaan Polisi Besok Tanpa Bawa Bukti Tambahan

Dalam kasus ini, total ada enam ke pihak yang telah melaporkan Aiman di antaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Aiman diduga melakukan tindak pidana dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas