Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Tata Negara UII Nilai Tak Elok Jika Presiden Ikut Kampanye Meski Diperbolehkan UU

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni’matul Huda menilai tidak elok jika presiden turut berkampanye.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Hukum Tata Negara UII Nilai Tak Elok Jika Presiden Ikut Kampanye Meski Diperbolehkan UU
Dok. Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni’matul Huda menilai tidak elok jika presiden turut melakukan kampanye.

Hal ini merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden dan menteri boleh ikut kampanye.

Alih-alih ikut berkampanye, presiden diharapkan bisa fokus menyelesaikan masa jabatannya.

Terlebih kini, keterlibatan anaknya Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres makin membuat Jokowi dicap terus menerus ikut campur.

Ni'matul membenarkan dalam undang-undang disebutkan presiden diperbolehkan kampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti dari tugas negara.

"Di UU pemilu nemang membolehkan asal tidak menggunakanfasilitas negara dan cuti. Tapi akan lebih elok jika presiden tidak melakukan hal tersebut," ujar guru besar UII ini kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa presiden cuti untuk kampanye jika dia akan mencalonkan kembali (incumbent).

"Jika tidak untuk dirinya, dalam kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan mengajukan cuti di luar tanggungan negara (Pasal 281 ayat (1 & 2 UU Pemilu 2017)," ungkap Prof Ni'matul.

Saat cuti, maka sementara jabatannya harus diserahkan ke wapres berdasarkan Pasal 8 UUD 1945.

"Dia juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," tegasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas