Ganjar Respons Ponsel Aiman Disita Polisi Saat Pemeriksaan: Itu Tidak Fair
Menurut Ganjar, sebagai seorang jurnalis pada saat itu, Aiman hanya menyampaikan informasi yang berasal dari publik.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengungkapkan, keberatan atas sikap Polda Metro Jaya yang memeriksa Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono, secara berlebihan.
Menurut Ganjar, sebagai seorang jurnalis pada saat itu, Aiman hanya menyampaikan informasi yang berasal dari publik.
"Aiman Witjaksono waktu itu jurnalis. Dia mendapatkan informasi dari publik, boleh dong memberitakan," kata Ganjar saat ditemui di Stadion Bima, Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (28/1/2024).
Ganjar menyoroti, pihak kepolisian yang disebut melakukan penyitaan ponsel milik Aiman, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia menilai, hal itu tidak adil.
"Tapi tadi malam diperiksa mulai dari siang sampai tengah malam. Handphone-nya disita padahal dia masih diperiksa sebagai saksi. Maka menurut saya itu tidak fair," ucap Ganjar.
Terkait hal itu, Ganjar menyinggung kasus penangkapan pegiat media sosial, Falti Hutabarat, seakan tampak seperti upaya teror kepada masyarakat.
"Maksud saya jangan sampai kekuasaan ditunjukan dengan semena-mena seperti ini, maka inilah yang kami sampaikan bahwa masyarakat punya hak dan kebebasan untuk mengekspresikan dan tida perlu ada yang takut. Karena fair-nya bisa dilihat di dalam praktik lapanga," jelas Ganjar.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Perindo, Hari Tanoesoedibjo menjelaskan kedatangannya datang ke Polda Metro Jaya saat Aiman Witjaksono diperiksa kasus tudingan aparat tidak netral di Pemilu pada Jumat (26/1/2024) malam.
Hari mengaku datang karena Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu mengaku ponselnya disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya padahal masih berstatus saksi.
"Karena anak buah saya Aiman itu di BAP dari pagi tadi sampai jam 19.00 WIB masih belum selesai, makanya saya datang ke sini karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman dia dipanggil sebagai saksi tapi hpnya mau disita," kata Hari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Hari mengaku bingung atas tindakan penyidik tersebut. Kecuali, kata dia, Aiman berstatus tersangka sehingga ada kewajiban penyidik melakukan penyitaan.
"Sebagai saksi hp disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan makanya saya datang ke sini untuk menanyakan, bukan takut masalah hp disita tapi masalahnya disini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.