Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jurus Jokowi Hadapi Kritikan Pedas soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Terus diserang kritikan pedas soal pernyataan Presiden boleh kampanye dan memihak, kini Jokowi pakai jurus pamer UU Pemilu.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jurus Jokowi Hadapi Kritikan Pedas soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga. Terus diserang kritikan pedas soal pernyataan Presiden boleh kampanye dan memihak, kini Jokowi pakai jurus pamer UU Pemilu. 

"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana."

"Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” pungkasnya.

Klarifikasi Versi Istana

Klarifikasi pernyataan Jokowi itu sebelumnya juga telah disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

Ari juga menuturkan bahwa apa yang disampaikan Jokowi sesuai dengan UU Pemilu.

Ia mengatakan, kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden dan menteri hingga kepala dan wakil kepala daerah.

"Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU (Pemilu)," ujarnya, Kamis (25/1/2024).

Ari menegaskan bahwa apa yang disampaikan Jokowi itu bukan lah hal yang baru.

BERITA TERKAIT

Ia mencontohkan beberapa presiden sebelumnya yang juga turut berkampanye.

"Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas, dengan partai politik yang didukungnya, dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," ucap Ari.

Baca juga: Jokowi Panen Kritikan Usai Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Meski demikian, Ari juga menegaskan, ada syarat bagi presiden hingga wakil kepala daerah jika berkampanye, yakni tak boleh menggunakan fasilitas negara.

Namun, pengecualiannya hanya pada fasilitas pengamanan.

Dalam UU Pemilu fasilitas pengamanan masih boleh digunakan oleh presiden dan menteri.

Pro Kontra Pernyataan Jokowi

Adapun pernyataan Jokowi yang menuai kritikan itu disampaikan saat Jokowi kunjungan kerja bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Saat itu Jokowi dan jajarannya menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Prabowo kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas