Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jurus Jokowi Hadapi Kritikan Pedas soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Terus diserang kritikan pedas soal pernyataan Presiden boleh kampanye dan memihak, kini Jokowi pakai jurus pamer UU Pemilu.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jurus Jokowi Hadapi Kritikan Pedas soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga. Terus diserang kritikan pedas soal pernyataan Presiden boleh kampanye dan memihak, kini Jokowi pakai jurus pamer UU Pemilu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuai kritikan pedas soal pernyataanya presiden boleh kampanye dan memihak, kini Jokowi tampil ke publik beri pembelaan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meluruskan soal pernyataanya yang tuai polemik.

Klarifikasi Jokowi itu disampaikan dalam video yang berdurasi 1 menit 53 detik disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).




Jokowi meluruskan, apa yang disampaikan saat itu merespons soal menteri yang ikut serta melakukan kampanye.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jumat.

Jokowi menjelaskan bahwa aturan soal hak Presiden berkampanye itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," papar Jokowi sambil menunjukan lembaran kertas besar berisi aturan tersebut.

BERITA TERKAIT

Oleh sebab itu, Jokowi pun meminta apa yang disampaikannya jangan diinterpretasikan ke mana-mana.

Jokowi juga menekankan bahwa hak kampanye itu juga diiringi dengan syarat dan ketentuan lain yang harus dipatuhi.

Yakni, tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus mengambil cuti jika kampanye.

Aturan itu tertera dalam Pasal 281 UU Pemilu.

"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," tegasnya.

Jokowi pun kembali menegaskan agar jangan ada interpretasi liar yang mengiringi pernyataannya beberapa waktu lalu.

Jurus Jokowi Luruskan Pernyataannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan soal pernyataannya terkait hak seorang presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas