Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Polisi soal HP Aiman Witjaksono Disita Kasus Aparat Tak Netral di Pemilu Meski Berstatus Saksi

Dirreskrimsus Polda Metro sebut penyitaan HP Aiman Witjaksono merupakan suatu langkah yang diperlukan penyidik.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kata Polisi soal HP Aiman Witjaksono Disita Kasus Aparat Tak Netral di Pemilu Meski Berstatus Saksi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Aiman Witjaksono memberikan keterangan di Polda Metro Jaya sebelum diperiksa sebagai saksi terlapor atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024, Selasa (5/12/2023). Dirreskrimsus Polda Metro sebut penyitaan HP Aiman Witjaksono merupakan suatu langkah yang diperlukan penyidik. 

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan hoaks atas tudingan juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono soal aparat tak netral di Pemilu 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa Aiman dan saksi lainnya dalam tahap tersebut.

"Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi," kata Ade kepada wartawan, Senin (8/1/2024).

Meski begitu, Ade belum merinci kapan jadwal Aiman dan saksi-saksi lainnya akan diperiksa.

Dia hanya memastikan jika semua saksi termasuk Aiman yang sudah diklarifikasi pada saat penyelidikan akan kembali diperiksa pada tahap penyidikan.

"Nanti kita update (agenda pemeriksaan Aiman) ya, yang jelas kita akan melakukan pemeriksaan kepada semua saksi yang telah dilakukan ditahap penyelidikan sebelumnya," jelasnya.

Aiman Witjaksono penuhi panggilan polisi pada Jumat (26/1/2024) diperiksa kasus dugaan hoaks atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024, dia ngaku siap jadi tersangka.
Aiman Witjaksono penuhi panggilan polisi pada Jumat (26/1/2024) diperiksa kasus dugaan hoaks atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024, dia ngaku siap jadi tersangka. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dalam kasus ini, total ada enam ke pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.

Berita Rekomendasi

Hasil gelar perkara, Aiman diduga melakukan tindak pidana dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas