Kata Polisi soal HP Aiman Witjaksono Disita Kasus Aparat Tak Netral di Pemilu Meski Berstatus Saksi
Dirreskrimsus Polda Metro sebut penyitaan HP Aiman Witjaksono merupakan suatu langkah yang diperlukan penyidik.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyita handphone (HP) Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono saat diperiksa dalam kasus tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 pada Jumat (26/1/2024) malam.
Terkait itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan tersebut merupakan suatu langkah yang diperlukan penyidik.
"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud," kata Ade saat dihubungi, Sabtu (27/1/2024).
Ade Safri mengatakan tujuan penyitaan ini merupakan kepentingan penyidikan hingga peradilan nantinya.
"Untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," ucapnya.
Lebih lanjut, Ade mengungkap jika Aiman saat ini masih berstatus saksi dalam kasus yang sudah naik ke penyidikan tersebut.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya soal tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 pada Jumat (26/1/2024).
Aiman diperiksa selama 12 jam lamanya dengan dicecar 59 pertanyaan oleh pihak kepolisian saat kasusnya sudah naik penyidikan ini.
Saat diperiksa, HP Aiman sendiri disita oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membuat Ketua Umum Partai Perindo, Hari Tanoesoedibjo datang ke Polda Metro Jaya.
"Karena anak buah saya Aiman itu di BAP dari pagi tadi sampai jam 19.00 WIB masih belum selesai, mangkanya saya datang kesini karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman dia dipanggil sebagai saksi tapi hpnya mau disita," kata Hari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Hari mengaku bingung atas tindakan penyidik tersebut. Kecuali, kata dia, Aiman berstatus tersangka sehingga ada kewajiban penyidik melakukan penyitaan.
"Sebagai saksi hp disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan makanya saya datang kesini untuk menanyakan, bukan takut masalah hp disita tapi masalahnya disini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban," tegasnya.
Namun dia kecewa karena tidak diizinkan masuk ke ruangan penyidik untuk menemui Aiman setelah lama menunggu.
"Saya kecewa sekali, saya datang, satu jam saya nunggu duduk di ruang tamu nggak boleh masuk, terus saya dikasih kabar hpnya disita, ya makanya saya keluar sudah terlanjur, saya keluar sekarang saya di depan awak media semua saya mau pulang. Cuma saya kecewa," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.