6 Sikap PP Muhammadiyah atas Pernyataan Jokowi soal Boleh Memihak, Desak Presiden agar Netral
Berikut enam sikap PP Muhammadiyah atas pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh memihak dan ikut kampanye.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
Jokowi meluruskan, apa yang disampaikan saat itu merespons soal menteri yang ikut serta melakukan kampanye.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jumat.
Jokowi menjelaskan bahwa aturan soal hak Presiden berkampanye itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," papar Jokowi sambil menunjukan lembaran kertas besar berisi aturan tersebut.
Oleh sebab itu, Jokowi pun meminta apa yang disampaikannya jangan diinterpretasikan ke mana-mana.
Jokowi juga menekankan bahwa hak kampanye itu juga diiringi dengan syarat dan ketentuan lain yang harus dipatuhi.
Baca juga: Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye, Kris Tjantra: Fokus Kami Menangkan Ganjar-Mahfud
Yakni, tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus mengambil cuti jika kampanye.
Aturan itu tertera dalam Pasal 281 UU Pemilu.
"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," tegasnya.
Jokowi pun kembali menegaskan agar jangan ada interpretasi liar yang mengiringi pernyataannya beberapa waktu lalu.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Minta Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh berpihak, PP Muhammadiyah Keluarkan 6 Sikap.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)(WartakotaLive.com/Rusna Djanur Buana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.