Jokowi Tegaskan UU Pemilu Soal Presiden Boleh Kampanye, Pakar Hukum Singgung Undang-Undang KKN
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai bahwa cawe-cawe Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) semakin terlihat saat menunjukkan print-out UU Pemilu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
![Jokowi Tegaskan UU Pemilu Soal Presiden Boleh Kampanye, Pakar Hukum Singgung Undang-Undang KKN](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/diskusi-perludem-1.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai bahwa cawe-cawe Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) semakin terlihat saat menunjukkan print-out Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Hal itu lantaran Jokowi hanya menggunakan Pasal 281 dan 299 sebagai tameng.
Pasal tersebut berupa ketentuan bagi Presiden dan Wakil Presiden untuk kampanye.
Padahal, penafsiran undang-undang harus dibaca secara utuh.
"Kita lihat bahwa Presiden sudah sangat terbuka hendak cawe-cawe kepemiluan. Presiden bahkan sama sekali tanpa malu malu mem-print out (Pasal) 281 dan 299," kata Feri Amsari dalam acara diskusi bertajuk Menjaga Integritas Pemilu 2024 Melalui Inisiatif Pemantauan Pemilu oleh Oranisasi Masyarakat Sipil yang diselenggarakan Perludem, Minggu (28/1/2024).
Kemudian Feri juga menilai bahwa tindak-tanduk Presiden sebagai penyelenggara negara juga harus melihat peraturan lain.
Peraturan yang dimaksud ialah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Feri pun mengutip Pasal 5 yang memuat kewajiban-kewajiban penyelenggara negara, termasuk Presiden.
"Tapi Presiden tidak baca undang-undang yang lain. Misalnya Pasal 5 Undang-Undang 28 Tahun 1999," katanya.
Satu di antara tujuh poin dalam pasal tersebut berbunyi: melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pasal 5 menyatakan penyelenggara negara dilarang melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan melakukan tindakan yang akan menguntungkan keluarganya sendiri. Kira-kira bertanggung jawab enggak menggunakan jabatan sebagai Presiden untuk kampanye anaknya sendiri?" ujar Feri.
Lebih dari itu, menurut Feri, ada hal lain yang bernilai lebih tinggi dari peraturan, yakni etika.
Peraturan pun tak semestinya digunakan celahnya untuk menabrak etik.
"Kalau soal peraturan-peraturan sudahlah, itu sudah pasti dipakai alasan. Kalau mau adu peraturan bisa juga. Contoh saya tadi, dia pakai Undang-Undang Pemilu, saya pakai Undang-Undang Anti-KKN. Tapi panggilan etik itu kesadaran moral," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi sempat memberikan penjelasan mengenai pernyataannya beberapa waktu lalu yang menyebut bahwa Presiden boleh memihak dan berkampanye.
Menurut Jokowi, pernyataannya tersebut untuk menjawab pertanyaan dari Wartawan mengenai apakah boleh menteri berkampanye.
Baca juga: PP Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
Menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi mengatakan bahwa secara aturan Menteri bahkan Presiden diperbolehkan berkampanye.
Dalam video yang diunggah kanal youtube Sekretariat Presiden, Jokowi bahkan menunjukkan print-out pasal yang dimaksud, yakni Pasal 281 dan 299, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Undang-undang nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Jokowi dalam pernyataan pers yang diunggah kanal youtube Sekretariat Presiden, Jumat, (26/1/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.