Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota KPPS Dipecat Karena Viral di Media Sosial Berfoto Acungkan Dua Jari

Setelah mendapatkan arahan dari KPU Kabupaten Pangandaran, pihaknya pun sepakat memberhentikannya.

Editor: Erik S
zoom-in Anggota KPPS Dipecat Karena Viral di Media Sosial Berfoto Acungkan Dua Jari
KPU Jatim
Ilustrasi Pelantikan anggota KPPS. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) WaHelmi Hermawatinita, Helmi Hermawati dipecat karena berfoto sembari mengacungkan dua jari. 

TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN-  Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Helmi Hermawati dipecat karena berfoto sembari mengacungkan dua jari.

Foto tersebut diunggah di media sosial dan nama Prabowo.

Baca juga: Tugas dan Gaji Petugas KPPS pada Pemilu 2024, Gaji Naik 100 Persen Dibanding Pilpres 2019

Helmi merupakan KPPS di TPS 8 di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Seorang anggota PPK Cigugur, Jenal Abidin, mengatakan Helmi memang suka bercanda, tapi videonya malah di-upload di media sosial.

"Itu awalnya video offline berdurasi 26 detik, tapi yang terupload di Facebook berdurasi 17 detik. Jadi, di video itu ketua KPPS sempat mengingatkan untuk hati-hati jarinya," ujar Jenal saat dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Minggu (28/1/2023) siang.

"Tapi, dia biasalah, malah bercanda. Malah menyebut nomor dan nama calon."

Pihaknya mengaku sudah meminta klarifikasi dengan tahapan dari PPK ke PPS, dari PPS ke KPPS dan langsung yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

Dari hasil klarifikasi, kata Jenal, memang Helmi mengaku tidak ada maksud mendukung salah satu pasangan calon presiden nomor urut 2.

Karena, setelah di-tracking di Facebook dia juga terkait simbol-simbol paslon lainnya juga ada dengan menunjukkan jari.

"Jadi, memang dari hasil klarifikasi dia refleks melakukan hal tersebut dan memang suka upload di media sosial Facebook," katanya.

Baca juga: Tugas Anggota KPPS Keempat di TPS Pemilu 2024, Segini Gajinya

Hasil klarifikasi yang sudah dilakukan kemudian dikoordinasikan ke KPU Kabupaten Pangandaran dan sementara ini mengarahkan untuk memberhentikan yang bersangkutan.

"Arahan KPU Kabupaten, sepertinya akan diberhentikan. Karena, sudah memenuhi unsur. Walaupun refleks, video itu sudah viral dan memang salah," ucap Jenal.

Setelah mendapatkan arahan dari KPU Kabupaten Pangandaran, pihaknya pun sepakat memberhentikannya.

"Sore ini juga, kita PPK dan PPS akan melaksanakan rakor bersama KPU bagian divisi hukum."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas