Cak Imin Sebut Jurnalis Harus Dapatkan Hak-Hak Normatif dan Perlindungan Hukum
Cawapres nomor urut 1, Cak Imin, menjawab pertanyaan seputar profesi jurnalis dalam acara Desak dan Slepet AMIN di Jakarta, Senin (29/1/2024).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Febri Prasetyo
"Terutama yang aspek tadi kriminalisasi. Menurut saya, harus ada pedoman khusus di aparat penegak hukum ketika ada pelaporan-pelaporan terhadap jurnalis sehingga kita punya mekanisme screening yang lebih ketat."
"Yang memang legitimate terjadi pelanggaran di situ memang bisa dilakukan penuntutan, tapi yang tidak maka jangan sampai jadi kriminalisasi," ungkapnya.
Kritik Omnibus Law
Selain itu, dalam acara ini Anies menyatakan pihaknya akan mengkaji ulang aturan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Salah satu faktor besar yang membuat pihaknya perlu untuk mengkaji ulang aturan ini karena tak adanya penurunan angka pengangguran di Indonesia.
Bahkan, penurunan angka pengangguran pada masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak lebih baik daripada saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Bahkan bila dibandingkan dengan statistik di era kepemimpinan Pak SBY di era kepemimpinan Pak SBY pengangguran itu turun 5,3 persen. Di era Pak Jokowi turunnya hanya 0,73 persen," tuturnya.
Berdasarkan hal itu, dia menyimpulkan ada yang tak beres pada UU Omnibus Law yang seharusnya bisa menyejahterakan para pekerja.
Oleh sebab itu, Anies mengatakan akan memastikan hal-hal semacam ini dalam aturan tersebut.
"Artinya ada indikator yang menunjukkan bahwa usaha penciptaan lapangan pekerjaan itu pun tidak terjadi dengan aturan yang seperti ini justru kita harus memastikan," ungkapnya.
Hal yang ingin dipastikan termasuk mengenai pemenuhan hak bagi para pekerja, yaitu pesangon apabila mengalami PHK.
Menurut Anies, hal itu tidak diatur secara tegas dalam UU Omnibus Law.
"Ini adalah hak yang menurut kami harus dipastikan terlaksana dan pemerintah tidak boleh abai pemerintah harus memastikan pemenuhan hak hak itu terjadi," kata Anies.
Oleh karena, Anies secara tegas menyebut akan melakukan review ulang secara menyeluruh terhadap UU yang sempat mendapati penolakan dari serikat buruh tersebut.
"Saya tegaskan sekali lagi bahwa kami berkomitmen untuk mengkaji ulang UU Ciptaker agar aturan aturan yang dipandang tidak memberikan rasa keadilan bisa dikoreksi untuk memberikan rasa keadilan," ujarnya.
(Tribunnews.com/Deni/Rizki Sandi Saputra)