Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Pasal 281 Ayat 1 Huruf C yang Buat Jokowi Tak Bisa Kampanye, Perludem: Kalau Ada Itu Hoaks

Untuk diketahui, beredar ketentuan Pasal 281 ayat 1 huruf c UU Pemilu yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa berkampanye untuk Prabowo-

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Tak Ada Pasal 281 Ayat 1 Huruf C yang Buat Jokowi Tak Bisa Kampanye, Perludem: Kalau Ada Itu Hoaks
Dok. Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut adanya disinformasi atau hoax terkait Pasal 281 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.

Untuk diketahui, beredar ketentuan Pasal 281 ayat 1 huruf c UU Pemilu yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa berkampanye untuk Prabowo-Gibran, di media sosial X.

Informasi yang beredar menambahkan huruf c pada pasal tersebut, dimana menyebut jika terdapat konflik kepentingan maka tidak boleh ikut kampanye. Hal itu merupakan hoaks.

Ketentuan pasal yang salah sebagai berikut:

Pasal 281

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:

Berita Rekomendasi

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

Baca juga: Cak Imin Gandeng Tom Lembong Adu Data Hilirisasi dengan Luhut: Saya Siap Hadapi Opung

c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.

"Itu hurufnya cuma ada a dan b, tapi kemudian beredar seolah-olah ada huruf c. Jadi kalau ada yang menyebutkan bahwa pasal 281 ayat 1 itu punya huruf c, maka itu adalah disinformasi atau hoax," kata Titi Anggraini, dalam diskusi secara virtual bertajuk 'Presiden Berkampanye?' yang digelar Universitas Pramadina, pada Senin (29/1/2024).

Adapun Pasal 281 ayat 1 huruf c yang benar, sebagai berikut:

Pasal 281

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas