Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Pasal 281 Ayat 1 Huruf C yang Buat Jokowi Tak Bisa Kampanye, Perludem: Kalau Ada Itu Hoaks

Untuk diketahui, beredar ketentuan Pasal 281 ayat 1 huruf c UU Pemilu yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa berkampanye untuk Prabowo-

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Tak Ada Pasal 281 Ayat 1 Huruf C yang Buat Jokowi Tak Bisa Kampanye, Perludem: Kalau Ada Itu Hoaks
Dok. Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga. 

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

"Jadi saat ini tidak ada pasal 281 ayat 1 huruf c soal potensi konflik kepentingan," tegas Titi.

Baca juga: Dihujat Buntut Minta Capres untuk Ngaji, Kartika Putri Tanggapi Santai: Nggak Mau Ambil Pusing

Sementara itu, saat ini terdapat permohonan untuk menambahkan huruf c dalam pasal tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), yang teregister dengan nomor perkara 166/PUU-XXI/2023.

Gugatan tersebut diajukan oleh Gugum Ridho Putra dan akan bersidang pada tanggal 6 Februari 2024 mendatang untuk mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU.

Unggahan informasi hoak Pasal 281 ayat 1 Undang-udnang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait boleh tidaknya presiden melakukan kampanye diduga hoaks diunggah di media sosial X

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas