Tak Ada Pasal 281 Ayat 1 Huruf C yang Buat Jokowi Tak Bisa Kampanye, Perludem: Kalau Ada Itu Hoaks
Untuk diketahui, beredar ketentuan Pasal 281 ayat 1 huruf c UU Pemilu yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa berkampanye untuk Prabowo-
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
"Jadi saat ini tidak ada pasal 281 ayat 1 huruf c soal potensi konflik kepentingan," tegas Titi.
Baca juga: Dihujat Buntut Minta Capres untuk Ngaji, Kartika Putri Tanggapi Santai: Nggak Mau Ambil Pusing
Sementara itu, saat ini terdapat permohonan untuk menambahkan huruf c dalam pasal tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), yang teregister dengan nomor perkara 166/PUU-XXI/2023.
Gugatan tersebut diajukan oleh Gugum Ridho Putra dan akan bersidang pada tanggal 6 Februari 2024 mendatang untuk mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU.
Unggahan informasi hoak Pasal 281 ayat 1 Undang-udnang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait boleh tidaknya presiden melakukan kampanye diduga hoaks diunggah di media sosial X
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.