Tak Ada Pasal 281 Ayat 1 Huruf C yang Buat Jokowi Tak Bisa Kampanye, Perludem: Kalau Ada Itu Hoaks
Untuk diketahui, beredar ketentuan Pasal 281 ayat 1 huruf c UU Pemilu yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa berkampanye untuk Prabowo-
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut adanya disinformasi atau hoax terkait Pasal 281 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
Untuk diketahui, beredar ketentuan Pasal 281 ayat 1 huruf c UU Pemilu yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa berkampanye untuk Prabowo-Gibran, di media sosial X.
Informasi yang beredar menambahkan huruf c pada pasal tersebut, dimana menyebut jika terdapat konflik kepentingan maka tidak boleh ikut kampanye. Hal itu merupakan hoaks.
Ketentuan pasal yang salah sebagai berikut:
Pasal 281
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
Baca juga: Cak Imin Gandeng Tom Lembong Adu Data Hilirisasi dengan Luhut: Saya Siap Hadapi Opung
c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.
"Itu hurufnya cuma ada a dan b, tapi kemudian beredar seolah-olah ada huruf c. Jadi kalau ada yang menyebutkan bahwa pasal 281 ayat 1 itu punya huruf c, maka itu adalah disinformasi atau hoax," kata Titi Anggraini, dalam diskusi secara virtual bertajuk 'Presiden Berkampanye?' yang digelar Universitas Pramadina, pada Senin (29/1/2024).
Adapun Pasal 281 ayat 1 huruf c yang benar, sebagai berikut:
Pasal 281
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
"Jadi saat ini tidak ada pasal 281 ayat 1 huruf c soal potensi konflik kepentingan," tegas Titi.
Baca juga: Dihujat Buntut Minta Capres untuk Ngaji, Kartika Putri Tanggapi Santai: Nggak Mau Ambil Pusing
Sementara itu, saat ini terdapat permohonan untuk menambahkan huruf c dalam pasal tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), yang teregister dengan nomor perkara 166/PUU-XXI/2023.
Gugatan tersebut diajukan oleh Gugum Ridho Putra dan akan bersidang pada tanggal 6 Februari 2024 mendatang untuk mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU.
Unggahan informasi hoak Pasal 281 ayat 1 Undang-udnang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait boleh tidaknya presiden melakukan kampanye diduga hoaks diunggah di media sosial X
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.