Tak Beri Salinan Izin Pengadilan Saat Sita Hp Aiman Witjaksono, Polisi Disebut Mengintimidasi
TPN Ganjar-Mahfud mempertanyakan sikap polisi yang tak memberikan salinan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penyitaan handphone Aiman.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
![Tak Beri Salinan Izin Pengadilan Saat Sita Hp Aiman Witjaksono, Polisi Disebut Mengintimidasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aiman-witjaksono-penuhi-panggilan-polisi-pada-jumat-2612024.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mempertanyakan sikap polisi yang tak memberikan salinan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penyitaan handphone atau Hp hingga akun Instagram Aiman Witjaksono.
Putusan pengadilan tersebut memang diakui polisi sebagai landasan melakukan penyitaan handphone Aiman Witjaksono sebagai barang bukti.
"Penyitaan itu tetap dilakukan karena apa? Karena mereka punya penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Celakanya, penetapan itu tidak diberikan kepada saudara Aiman dan kuasa hukumnya," kata Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis di Media Center, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
Todung mengatakan saat pemeriksaan Aiman, pihak kuasa hukum hanya diberikan selembar semacam informasi umum yang tidak menjelaskan alasan hukum penyitaan tersebut.
"Nah itu tidak menggambarkan reasoning, legal reasoning, alasan hukum dari penyitaan yang dilakukan terhadap hp, terhadap akun Instagram, terhadap email dari saudara Aiman," ucanya.
Baca juga: Ganjar Respons Ponsel Aiman Disita Polisi Saat Pemeriksaan: Itu Tidak Fair
"Buat saya, ini adalah bentuk intimidasi, bukan saja terhadap saudara Aiman, tetapi thdp yang lain-lain yang kritis terhadap kekuasaan," sambungnya.
Selain itu, berita acara pemeriksaan (BAP) juga tak didapatkan pihak Aiman saat itu dari penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Aiman Komitmen Tak Buka Sumber Info Aparat Tidak Netral, Penyitaan HP Dikhawatirkan Bisa Membongkar
"Ada berita acara yang di tandatangani, tapi itu pun berita acara itu kita tidak diberikan copynya. Jadi semua ini merupakan pelanggaran dari hukum acara, pelanggaran dari due process of law," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.