Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Beri Salinan Izin Pengadilan Saat Sita Hp Aiman Witjaksono, Polisi Disebut Mengintimidasi

TPN Ganjar-Mahfud mempertanyakan sikap polisi yang tak memberikan salinan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penyitaan handphone Aiman.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tak Beri Salinan Izin Pengadilan Saat Sita Hp Aiman Witjaksono, Polisi Disebut Mengintimidasi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Aiman Witjaksono saat memenuhi panggilan polisi pada Jumat (26/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mempertanyakan sikap polisi yang tak memberikan salinan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penyitaan handphone atau Hp hingga akun Instagram Aiman Witjaksono.

Putusan pengadilan tersebut memang diakui polisi sebagai landasan melakukan penyitaan handphone Aiman Witjaksono sebagai barang bukti.




"Penyitaan itu tetap dilakukan karena apa? Karena mereka punya penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Celakanya, penetapan itu tidak diberikan kepada saudara Aiman dan kuasa hukumnya," kata Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis di Media Center, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

Todung mengatakan saat pemeriksaan Aiman, pihak kuasa hukum hanya diberikan selembar semacam informasi umum yang tidak menjelaskan alasan hukum penyitaan tersebut.

"Nah itu tidak menggambarkan reasoning, legal reasoning, alasan hukum dari penyitaan yang dilakukan terhadap hp, terhadap akun Instagram, terhadap email dari saudara Aiman," ucanya.

Baca juga: Ganjar Respons Ponsel Aiman Disita Polisi Saat Pemeriksaan: Itu Tidak Fair

"Buat saya, ini adalah bentuk intimidasi, bukan saja terhadap saudara Aiman, tetapi thdp yang lain-lain yang kritis terhadap kekuasaan," sambungnya.

BERITA TERKAIT

Selain itu, berita acara pemeriksaan (BAP) juga tak didapatkan pihak Aiman saat itu dari penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Aiman Komitmen Tak Buka Sumber Info Aparat Tidak Netral, Penyitaan HP Dikhawatirkan Bisa Membongkar

"Ada berita acara yang di tandatangani, tapi itu pun berita acara itu kita tidak diberikan copynya. Jadi semua ini merupakan pelanggaran dari hukum acara, pelanggaran dari due process of law," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas