KPK Belum Tentukan Sikap Setelah Hakim Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
KPK masih belum menentukan sikap setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka eks Wamenkumham, Eddy Hiariej.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menentukan sikap setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka eks Wamenkumham, Eddy Hiariej.
Menurut Ketua KPK Nawawi Pomolango, pihaknya akan mengambil sikap setelah para pimpinan mengadakan rapat dengan perwakilan di persidangan.
"Akan dibahas bersama dulu dengan teman-teman dari Biro Hukum yang kemarin mewakili KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama jajaran Kedeputian Penindakan, khususnya Satgas yang menangangi perkara itu," ujar Nawawi di depan Gedung ACLC KPK pada Rabu (31/1/2024).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pun memastikan bahwa KPK akan terus mengkaji putusan praperadilan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Termasuk yang dikaji, mengenai alat bukti yang dinilai hakim tak mencukupi untuk penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Baca juga: Prosedur Penetapan Tersangka Dikritik Kubu Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Tak Ambil Pusing
Katanya, KPK telah mengikuti dasar hukum yang ada untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka, yakni Pasal 44 Undang-Undang KPK.
Jika bukti-bukti dianggap kurang, maka Alex beranggapan bahwa KPK hanya tinggal melengkapinya.
"Kalau memang persoalannya mengani alat bukti yang ditemukan pada saat penyelidikan dan mengabaikan Pasal 44, ya kita penuhi saja. Kan tidak menghilangkan substansi perkara," kata Alex.
Mengenai dasar hukum penetapan tersangka oleh KPK, Jubir KPK menyinggung soal perbedaan pandangan dengan Hakim PN Jaksel.
Baca juga: Status Tersangka Eddy Hiariej di KPK Gugur, Bagaimana Respons IPW Sebagai Pelapor?
Menurut Ali, Hakim dalam pertimbangannya lebih banyak mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Hakim lebih banyak menggunakan dasar pertimbangan di ketentuan umum, yaitu KUHAP, sehingga kemudian ada perbedaan. Tentu ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, prosesnya menggunakan dasar Pasal 44 Undang-Undang KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).
Meski demikian, KPK tetap menghormati putuan Hakim.
Namun hingga kini, salinan lengkap putusan belum diterima oleh KPK.
"Kita semua menghormati seluruh proses dan produk dari peradilan. Sampai hari ini KPK belum menerima salinan resmi dari putusan tersebut, sehingga kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat segera mengirimkan salinan putusan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kemenkumham tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Estiono di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
Kemudian dalam putusan itu, Estiono juga menyatakan tidak menerima eksepsi atau tanggapan kubu KPK dalam praperadilan tersebut.
"Mengadili, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujarnya.